Ada banyak redaksi
hadis yang menyebutkan bahwa riba itu memiliki 73 pintu. Kita akan sebutkan
diantaranya,
Pertama, riwayat Ibn Majah, dari Ibnu
Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الرِّبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُونَ
بَابًا
Riba
itu ada 73 pintu. (HR. Ibnu Majah 2361 dan
dishahihkan al-Albani)
Dalam riwayat lain di
Sunan Ibnu Majah, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
الرِّبَا سَبْعُونَ حُوبًا
أَيْسَرُهَا أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ
Riba
itu ada 70 dosa. Yang paling ringan, seperti seorang anak berzina dengan
ibunya. (HR.
Ibnu Majah 2360 dan dishahihkan al-Albani)
Kedua, riwayat Hakim dari Ibnu Mas’ud
dengan redaksi lebih panjang
الرِّبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُونَ
بَابًا؛ أَيْسَرُهَا مِثلُ أَن يَنْكِحَ الرَّجُل أُمَّه، وَإنّ أَربَى الرِّبَا
عِرضُ الرَّجُل الـمُسْلِم
Riba
itu ada 73 pintu, yang paling ringan, seperti orang yang berzina dengan ibunya.
Dan riba yang paling riba adalah kehormatan seorang muslim. (HR. Hakim 2259 dan dishahihkan
ad-Dzahabi).
Ketiga, riwayat Thabrani dari Barra bin
Azib radhiyallahu
‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الربا اثنان وسبعون باباً أدناها
مثل إتيان الرجل أمه، وإن أربى الربا استطالة الرجل في عرض أخيه
Riba
itu ada 72 pintu. Yang paling ringan, seperti seorang anak berzina dengan
ibunya. Dan riba yang paling parah adalah seseorang membeberkan kehormatan
saudaranya sesama muslim.
(HR. Thabrani dalam al-Ausath, 7151)
Keterangan:
Kita bisa perhatikan,
ada banyak riwayat yang berbeda tentang jumlah pintu riba. Artinya, angka yang
disebutkan dalam hadis, bukan untuk pembatasan, akan tetapi untuk menunjukkan
banyak itu jumlahnya banyak (at-Taktsir).
As-Sindi menjelaskan,
والمراد التكثير دون التحديد وبه
يظهر التوفيق بين هذا الحديث والحديث الآتي
Maksudnya adalah
untuk menunjukkan bahwa celah riba itu banyak, dan bukan untuk pembatasan.
Sehingga dengan ini kita bisa menyelaraskan dengan hadis setelahnya yang
menyebutkan angka berbeda. (Hasyiyah as-Sindi, 2/39).
Dan kita bisa
memahami ini, karena menurut orang arab, ketika mereka hendak menyebutkan
sesuatu yang banyak, mereka menggunakan angka 70.
Rincian
70 Pintu Riba
Kami tidak menjumpai
keterangan seorangpun ulama yang menyebutkan rincian 70 pintu riba itu.
Bahkan dalam Fatwa
Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqih, ketika membahas
masalah pintu riba, dinyatakan,
لم نجد من تعرض من أهل العلم
لتعيين هذه الأبواب وتعدادها
Kami tidak menjumpai
seorangpun ulama yang merinci apa saja pintu-pintu riba. (Fatwa Syabakah Islamiyah,
no. 4471)
Mengapa
Pintu Riba Jumlahnya Banyak?
Riba dalam makna yang
lebih luas mencakup semua transaksi jual beli yang dilarang oleh syariat.
Ibnu Abi Aufa
mengatakan,
الناجش آكل ربا خائن
“Orang yang melakukan
jual beli najsy adalah orang yang memakan riba dan seorang yang tidak amanah.”
(HR. Bukhari secara muallaq, Bab Najasy).
Karena itulah, ketika
ayat larangan riba diturunkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengharamkan dagang khamr.
Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,
لَمَّا أُنْزِلَتِ الآيَاتُ مِنْ
آخِرِ سُورَةِ الْبَقَرَةِ فِى الرِّبَا – قَالَتْ – خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى
الله عليه وسلم- إِلَى الْمَسْجِدِ فَحَرَّمَ التِّجَارَةَ فِى الْخَمْرِ
“Tatkala beberapa
ayat terakhir dari surat al-Baqarah yang isinya melarang riba, Rasulullah pergi
ke masjid lantas mengharamkan jual beli khamr sebagai realisasi pelarangan
riba.” (HR. Bukhari 4540 dan Muslim 4131)
Umar bin al Khattab
mengatakan,
إن من الربا بيع التمرة وهي معصفة
قبل أن تطيب
“Sungguh termasuk
riba adalah menjual korma dalam kondisi masih hijau dan belum enak dikomsumsi.”
(al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 10/24).
Karena yang terjadi
adalah jual beli ijon sebelum bisa diprediksi, dan itu unsur ghararnya besar.
Riba paling
Riba, Mempermalukan Kehormatan Orang Lain
Masih ada satu
pertanyaan yang tersisa,
Apa makna: “Riba yang
paling parah adalah seseorang membeberkan kehormatan saudaranya sesama muslim”?
Hadis ini menjelaskan
perbandingan dampak buruk karena membeberkan kehormatan orang lain. Yang itu
bahayanya sangat besar, melebihi riba. Dengan pertimbangan, Orang yang makan
riba mungkin saja bertaubat. Sementara orang yang mempermalukan kehormatan
orang lain, bisa jadi dia tidak mau bertaubat.
Imam Ibnu Baz
mengatakan,
جعل صلى الله عليه وسلم الاستطالة
في عرض المسلم من الربا؛ لأن ضررها عظيم وتسبب فتنة ونزاعات وفساداً في المجتمع
وشحناء إذا بلغ الشخص ما قاله في الآخر
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut dosa mempermalukan orang lain
sebagai riba, karena bahayanya besar, menjadi sebab tersebarnya fitnah,
sengketa, dan kerusakan dan permusuhan di masyarakat. Terutama ketika
sudah tersebar ke orang lain.
Mengapa
ini bisa disebut riba?
Karena makna bahasa
dari kata riba adalah tambahan. Sehingga semua bentuk tambahan yang melebihi
apa yang Allah halalkan, bisa disebut riba secara makna bahasa.
Imam Ibn Baz
melanjutkan keterangannya,
فالربا ليس خاصاً بالبيع والشراء
فقط، بل يكون في المعاصي والمخالفات والتعدي على الناس بالغيبة والنميمة، نسأل
الله العافية؛ لأنه زيادة على ما أباح الله، فقد أربى بزيادته على ما أباح الله له
حتى وقع في الحرام
Riba tidak hanya
khusus dalam jual beli saja. Bahkan semua tindakan maksiat dan penyimpangan,
melanggar hak orang lain dengan ghibah dan adu domba, termasuk riba. Karena di
sana ada tambahan dari batas yang Allah halalkan. Dia menambahi dari apa yang
Allah bolehkan, sehingga terjerumus ke dalam hal yang haram.
Sumber: http://www.binbaz.org.sa/node/3407
Allahu a’lam.
Ditulis oleh
Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina PengusahaMuslim.com)
0 komentar:
Posting Komentar