Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu anhu dia berkata: Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam menemui Ummu Mubasyir Al- Anshariyah di kebun
kurma miliknya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya,
“Siapakah yang menanam pohon kurma ini? Apakah dia seorang muslim atau kafir?”
Dia menjawab, “Seorang Muslim.” Maka beliau bersabda:
لَا يَغْرِسُ مُسْلِمٌ غَرْسًا وَلَا يَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلَ مِنْهُ إِنْسَانٌ وَلَا دَابَّةٌ وَلَا شَيْءٌ إِلَّا كَانَتْ لَهُ صَدَقَةٌ
“Tidaklah seorang muslim menanam tanaman apapun atau bertani dengan tumbuhan apapun, lalu tanaman tersebut dimakan oleh oleh manusia, atau binatang melata atau sesuatu yang lain, kecuali hal itu akan berniali sedekah untuknya.” (HR. Muslim no. 1552)
Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا إِلَّا كَانَ مَا أُكِلَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةً وَمَا سُرِقَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ مِنْهُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَتْ الطَّيْرُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَلَا يَرْزَؤُهُ أَحَدٌ إِلَّا كَانَ لَهُ صَدَقَةٌ
“Tidaklah seorang muslim bercocok tanam dengan tanaman apapun kecuali setiap tanamannya yang dimakannya bernilai sedekah baginya. Apa saja yang dicuri orang darinya (tanamannya) menjadi sedekah baginya. Apa yang dimakan binatang liar (dari tanamannya) menjadi sedekah baginya. Apa yang dimakan burung darinya menjadi sedekah baginya. Dan tidaklah seseorang mengambil darinya melainkah itu juga akan menjadi sedekah baginya.” (HR. Muslim no. 1552)
لَا يَغْرِسُ مُسْلِمٌ غَرْسًا وَلَا يَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلَ مِنْهُ إِنْسَانٌ وَلَا دَابَّةٌ وَلَا شَيْءٌ إِلَّا كَانَتْ لَهُ صَدَقَةٌ
“Tidaklah seorang muslim menanam tanaman apapun atau bertani dengan tumbuhan apapun, lalu tanaman tersebut dimakan oleh oleh manusia, atau binatang melata atau sesuatu yang lain, kecuali hal itu akan berniali sedekah untuknya.” (HR. Muslim no. 1552)
Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا إِلَّا كَانَ مَا أُكِلَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةً وَمَا سُرِقَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ مِنْهُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَتْ الطَّيْرُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَلَا يَرْزَؤُهُ أَحَدٌ إِلَّا كَانَ لَهُ صَدَقَةٌ
“Tidaklah seorang muslim bercocok tanam dengan tanaman apapun kecuali setiap tanamannya yang dimakannya bernilai sedekah baginya. Apa saja yang dicuri orang darinya (tanamannya) menjadi sedekah baginya. Apa yang dimakan binatang liar (dari tanamannya) menjadi sedekah baginya. Apa yang dimakan burung darinya menjadi sedekah baginya. Dan tidaklah seseorang mengambil darinya melainkah itu juga akan menjadi sedekah baginya.” (HR. Muslim no. 1552)
Penjelasan ringkas:
Di antara rahmat Allah Ta’ala adalah Dia menjanjikan banyak pahala pada berbagai bentuk amalan kebaikan walaupun yang sifatnya rendah di mata kebanyakan manusia. Allah tidak menjadikan pahala sedekah hanya untuk orang-orang yang kaya, akan tetapi juga menyediakan jalan-jalan sedekah bagi mereka yang biasanya miskin, seperti para petani. Ini semua merupakan bukti nyata bahwa Islam merupakan rahmat bagi sekalian alam.
Di antara rahmat Allah Ta’ala adalah Dia menjanjikan banyak pahala pada berbagai bentuk amalan kebaikan walaupun yang sifatnya rendah di mata kebanyakan manusia. Allah tidak menjadikan pahala sedekah hanya untuk orang-orang yang kaya, akan tetapi juga menyediakan jalan-jalan sedekah bagi mereka yang biasanya miskin, seperti para petani. Ini semua merupakan bukti nyata bahwa Islam merupakan rahmat bagi sekalian alam.
Lihatlah bagaimana setiap petani -dengan syarat jika dia seorang
muslim- bisa mendapatkan pahala yang sangat banyak dari siapa saja yang makan
dari hasil pertaniannya, baik itu manusia maupun binatang, baik itu atas
seizinnya maupun diambil tanpa seizinnya (dicuri). Ini memperkuat sabda Nabi
shallallahu alaihi wasallam dalam hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu:
فِي كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ
“Berbuat baik kepada setiap makhluk hidup adalah berpahala.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
فِي كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ
“Berbuat baik kepada setiap makhluk hidup adalah berpahala.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Jika hasil tanamannya dimakan oleh orang lain melalui jalur jual
beli, apakah petani tersebut tetap mendapatkan pahala?
Wallahu a’lam, lahiriah haditsnya bermakna umum. Dia mendapatkan pahala dari setiap makhluk yang memakan hasil pertaniannya baik dia berikan secara gratis maupun dia jual kepada orang lain.
Wallahu a’lam, lahiriah haditsnya bermakna umum. Dia mendapatkan pahala dari setiap makhluk yang memakan hasil pertaniannya baik dia berikan secara gratis maupun dia jual kepada orang lain.
0 komentar:
Posting Komentar