Seorang ulama besar Saudi Arabia dan pernah menjabat sebagai Ketua
Al Lajnah Ad Da’imah lil Buhuts wal Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa
Kerajaan Arab Saudi) yaitu Syaikh Abdul Aziz bin Baz pernah ditanyakan:
Di beberapa negeri, jika seseorang meninggal dunia, maka akan
berkumpul di rumah si mayit (orang yang meninggal) tadi selama tiga hari, lalu
mereka menunaikan shalat (lima waktu) di situ dan mereka mendoakan mayit
tersebut. Apa hukum dari perbuatan semacam ini?
Jawaban:
Ketahuilah bahwa berkumpul-kumpul di rumah si mayit untuk makan,
minum, atau membaca Al Qur’an termasuk perkara yang diada-adakan yang tercela
(baca: bid’ah). Begitu pula mengerjakan shalat lima waktu di rumah (bagi kaum
pria) tidak diperbolehkan, bahkan seharusnya para pria menunaikan shalat lima
waktu di masjid secara berjama’ah.
Seharusnya yang dilakukan adalah melakukan ta’ziyah di rumah si
mayit dan mendoakan mereka serta memberikan kasih sayang kepada mereka yang
ditinggalkan si mayit. [Ta’ziyah memberi nasehat kepada keluarga si mayit untuk
bersabar dalam musibah ini dan berusaha menghibur mereka, pen]
Adapun berkumpul-kumpul untuk menambah kesedihan (dikenal dengan
istilah ma’tam) dengan membaca bacaan-bacaan tertentu (seperti
membaca surat yasin ataupun bacaan tahlil), atau membaca do’a-do’a tertentu
atau selainnya, ini termasuk bid’ah. Seandainya
perkara ini termasuk kebaikan, tentu para sahabat (salafush sholeh) akan
mendahului kita untuk melakukan hal semacam ini.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak pernah
melakukan hal ini. Dulu di antara salaf yaitu Ja’far bin Abi Tholib, Abdullah
bin Rowahah, Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhum, mereka semua terbunuh di
medan perang. Kemudian berita mengenai kematian mereka sampai ke telinga Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam dari wahyu. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa
sallam mengumumkan kematian mereka pada para sahabat, para sahabat pun
mendoakan mereka, namun mereka sama sekali tidak melakukan ma’tam (berkumpul-kumpul dalam rangka kesedihan
dengan membaca Al Qur’an atau wirid tertentu).
Begitu pula para sahabat dahulu tidak pernah melakukan hal semacam
ini. Ketika Abu Bakr meninggal dunia, para sahabat sama sekali tidak
melakukan ma’tam. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz,
13/211)
***
Pangukan, Sleman, 8 Muharram 1430 H
Penulis:Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel https://rumaysho.com
0 komentar:
Posting Komentar