Bagaimana hukumnya shalat jumat bagi musafir dan
seorang pelaut, sedangkan di tempat kerjanya sebagai pelaut tidak ada masjid
dan orang muslimnya cuma tiga orang? Apakah (dia berbuat) dosa (jika dia) tidak
melakukan shalat jumat?
fatchu rochim <***.fatchu@****.com>
Jawaban:
Jawaban:
Bismillah.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz pernah menyampaikansuratkepada mahasiswa
muslim yang belajar di negeri kafir. Beliau menjelaskan:
Untuk pertanyaan kalian tentang hukum melaksanakan shalat jumat
untuk kalian dan orang-orang semisal kalian (musafir) di luar negeri, para
ulama telah menegaskan bahwa tidak wajib bagi kalian dan orang semisal kalian
untuk melaksanakan shalat jumat. Bahkan keabsahan shalat jumat yang kalian
laksanakan (dengan sesama musafir) perlu dipertanyakan. Adapun yang wajib bagi
kalian hanyalah shalat dzuhur. Karena posisi kalian seperti musafir atau orang
yang tinggalnya belum menetap. Sementara shalat jumat hanyalah diwajibkan
bagi mustauthin (orang yang tingal menetap di daerah tertentu).
Dalil hal ini, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam tidak
pernah memerintahkan jumatan kepada musafir atau orang yang nomaden (belum
menetap), dan hal ini juga belum pernah beliau laksanakan ketika beliau safar
maupun para sahabat radhiyallahu ’anhum. Dan terdapat banyak hadis shahih,
bahwa ketika haji wada’ beliau shalat dzuhur di Arafah, dan itu terjadi
di hari jum’at. Beliau tidak shalat jumat dan beliau juga tidak memerintahkan
para jamaah haji untuk melaksanakan jumatan. Karena status mereka adalah
musafir. Dan saya tidak mengetahui adanya perselisihan diantara para ulama
dalam masalah ini – alhamdulillah – kecuali perselisihan yang berasal dari
pendapat yang aneh dari sebagian tabi’in, yang tidak selayaknya diikuti.
Akan tetapi, jika dijumpai ada orang penduduk setempat yang
melaksanakan shalat jumat maka disyariatkan bagi musafir dan orang-orang yang
tinggal sementara di daerah tersebut untuk mengikuti shalat jumat agar
mendapatkan keutamaan jumatan. Disamping itu, karena sekelompok ulama
berpendapat wajibnya jumatan bagi musafir, mengikuti jumatan penduduk asli di
daerahnya…
Dari keterangan beliau dapat kita simpulkan :
1.
Syarat sah jumatan menurut mayoritas ulama adalah dilaksanakan
oleh penduduk yang menetap daerah tersebut. Karena itu, sesama musafir tidak
boleh mengadakan jumatan sendiri.
2.
Musafir bisa melaksanakan jumatan dengan ikut gabung jumatan yang
diadakan penduduk daerah setempat.
3.
Musafir yang tidak mampu jumatan, karena tidak mendapatkan jamaah
shalat jumat di perjalanan, seperti pelaut maka diwajibkan melaksanakan shalat
dzuhur dan boleh diqashar.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits, dari Dewan Pembina Konsultasi
Syariah.
0 komentar:
Posting Komentar