Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya orang yang berpuasa makan karena lupa? Apa
yang wajib dilakukan oleh orang yang melihatnya?
Jawaban:
Orang yang puasa, lalu makan atau minum karena lupa maka
puasanya sah, tetapi jika dia ingat maka dia harus segera meninggalkan makan
dan minumnya, hingga jika makanan atau minuman itu ada di mulutnya dia harus
membuangnya. Dalil yang menunjukkan sahnya puasa orang yang lupa sehingga makan
dan minum adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari
hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu:
مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ
صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ. (متفق عليه
“Barangsiapa yang terlupa sedangkan dia berpuasa, lalu dia makan
atau minum, hendaklah dia terus menyempurnakan puasanya, karena dia telah
diberi makan dan minum oleh Allah.”(HR. Muttafaq ‘alaih).
Lupa tidak menyebabkan seseorang dihukum jika melakukan
perbuatan terlarang, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Ya Allah janganlah Engkau menghukum kami jika kami lupa atau
salah.” Lalu Allah menjawab, “Aku telah mengabulkannya.”
Adapun orang yang melihatnya, dia harus mengingatkannya, karena
itu termasuk perbuatan mengubah kemungkaran dan Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda tentang hal ini,
مَنْ رَاَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ
لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ
أَضْعَفُ الإِيْمَانِ. (رواه مسلم
“Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran, maka hendaklah
dia mencegah kemungkaran itu dengan tangannya (yaitu kekuasaannya). Jika tidak
mampu, hendaklah mencegah dengan lisannya. Kemudian kalau tidak mampu juga,
hendaklah mencegah dengan hatinya. Itulah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim).
Tidak diragukan lagi bahwa orang berpuasa yang makan dan minum
pada waktu puasa termasuk kemungkaran, tetapi kemungkaran itu dimaafkan jika
penyebabnya lupa, karena orang yang lupa tidak dihukum. Adapun jika ada orang
yang melihatnya, maka tidak ada udzur baginya untuk membiarkan kemungkaran tersebut.
Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007
Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
0 komentar:
Posting Komentar