Satu hal yang kita maklumi bersama dalam bab riba, bahwa
tukar-menukar mata uang sejenis, misalnya: rupiah, harus memenuhi dua
persyaratan. Pertama, tunai; dengan pengertian,
sebelum penjual dan pembeli berpisah tempat, masing-masing telah mendapatkan
hal yang menjadi haknya. Kedua, nilai dari dua uang tersebut haruslah sama.
Artinya, Rp 50.000 hanya boleh ditukar dengan uang yang nilainya Rp 50.000,
sehingga Rp 51.000 tidak boleh ditukar dengan Rp 50.000.
Berangkat dari hal ini, ada sebagian orang yang melarang jual beli
pulsa. Alasannya, ketika kita beli pulsa, kita menyerahkan Rp 51.000 untuk
membeli pulsa Mentari, misalnya, sedangkan kita
hanya mendapat Rp 50.000. Ketika kita melakukan cek pulsa di layar handphone (hp) akan tertulis
bahwa di dalam hp kita terdapat pulsa lima
puluh ribu rupiah.
Dari realita ini, ada orang yang berkesimpulan bahwa jual beli
pulsa adalah riba karena dalam transaksi ini, uang Rp 51.000 ditukar dengan Rp
50.000. Jadi, menurut mereka, ada riba fadhl dalam
transaksi ini. Benarkah pendapat tersebut?
Jawaban untuk kasus di atas bisa diperoleh dengan mengingat kaidah
fikih yang menyatakan bahwa: yang dijadikan tolak ukur dalam
transaksi adalah maksud dan makna yang bisa disimpulkan dari transaksi yang
dilakukan. Meski setelah mengisi pulsa dikatakan bahwa kita memiliki
pulsa sebesar sekian rupiah, bukanlah berarti kita mendapatkan uang sebesar
yang tertulis, tetapi kita mendapatkan jasa pelayanan telepon dan sms senilai besaran rupiah yang tercantum di hp kita.
Bukti bahwa transaksi jual beli pulsa bukanlah barter uang
dengan uang adalah kita tidak bisa menggunakan kartu yang berisi pulsa Rp
50.000 untuk membeli barang apa pun, di toko mana pun. Jika yang kita dapatkan
setelah mengisi pulsa adalah uang, tentu kita bisa mempergunakan kartu yang
telah diisi pulsa untuk berjual beli.
Jadi, transaksi riil yang terjadi dalam jual beli pulsa bukanlah
“barter uang dengan uang” sehingga bisa kita vonis terjadi riba jika ada
selisih. Akan tetapi, yang terjadi adalah pembelian jasa dengan menggunakan
uang, sehingga uang untuk membeli pulsa Rp 50.000 boleh jadi adalah sama dengan
nilai pulsa, yaitu Rp 50.000, kurang dari Rp 50.000, atau lebih dari Rp 50.000.
Pertanyaan, “Di Aljazair, jika kami ingin mengisi pulsa 100 dinar,
penjual meminta kami untuk memberinya tambahan sebesar 10 dinar, sebagai
kompensasi atas pengisian pulsa. Apa hukum hal ini?”
Jawaban Syekh Ahmad An-Najmi, “Sepuluh dinar yang diminta oleh
penjual pulsa adalah upah penjualan jasa. Jika itu adalah upah penjualan jasa
maka hukumnya boleh. Boleh jadi, upah yang diminta penjual pulsa kurang dari
sepuluh dinar.”
0 komentar:
Posting Komentar