Sabtu, 03 Desember 2016

Penulis: ustadz Muhammad Yassir, Lc

Pernah ada yang bertanya pada saya, “Rezeki kan sudah ditentukan oleh Allah Ta’ala, bolehkah kita berdoa minta uang yang banyak??”
Pernah juga seorang ustad menyempaikan ceramahnya secara live di sebuah stasiun TV, beliau berkata, “Rezeki itu sudah ditentukan jumlahnya oleh Allah, mau kerja keras atau tidak, rezeki yang telah ditentukan itu pasti akan datang. Jadi tidak perlu menghabiskan waktu untuk mencari rezeki. Yang belum pasti adalah kita masuk surga atau neraka, maka inilah yang penting untuk diusahakan, agar kita bisa meraih sorga.” Kira-kira seperti inilah pernyataan ustadz tersebut. Walaupun tidak sama persis dengan redaksinya, tapi poin penting dari ucapan ustadz itu adalah:
Rezki sudah ditentukan………………jadi……………tidak perlu terforsir usaha dan waktu untuk mengejarnya
surga dan neraka belum ditentukan…………..jadi………….kita harus bersungguh-sungguh mencari dan mendapatkan surga Allah.
Sekilas, pertanyaan dan pernyataaan di atas seakan ada benarnya.
Tapi, kalau kita koreksi lebih dalam, maka ada kesalahan fatal dalam pernyataan tersebut.
Yaitu berhubungan dengan Iman pada Taqdir.
Sebagian orang menganggap, yang tidak bisa diutak-atik lagi atau diistilahkan dengan taqdir hanyalah perkara: Rezeki, Jodoh dan Ajal.
Anggapan ini jelas sekali salah. Taqdir Allah atas manusia dan segala makhluknya meliputi seluruh aspek dengan sedetilnya. Bahkan seseorang menjadi orang bahagia atau sengsara sudah ditentukan oleh Allah sebelum kita lahir; akan jadi penduduk surga atau penghuni neraka sudah ditentukan oleh Allah sebelum kita lahir.
Jadi, pertanyaan di atas pun saya jawab, “Bukankah ilmu juga sudah ditentukan oleh Allah? Bukankah kita rajin atau malas juga sudah ditaqdirkan Allah? Apakah masih boleh kita meminta ilmu yang banyak pada Allah? Apakah boleh kita memohon agar menjadi anak rajin??”
Yang bertanya pun jadi bingung. Karena ia akan berfikir, kalau rezeki dan ilmu sama-sama sudah ditentukan oleh Allah, kenapa harus dibedakan dalam berdoa? Kenapa harus mengkambinghitamkan rezeki dibandingkan taqdir Allah yang lain? Kenapa hanya rezeki yang harus dipertanyakan boleh tidaknya berdoa meminta tambahan lebih banyak??
Sebenarnya, antara iman kepada Taqdir dan amal usaha tidak perlu dipertentangkan.
Iman adalah keyakinan yang terpatri dalam hati bahwa segala yang sudah terjadi; yang sedang terjadi dan yang akan terjadi sudah diketahui dan ditaqdirkan oleh Allah jauh kurun sebelum diciptakan alam semesta ini, semua taqdir ini telah ditulis di lauhul mahfuz.
Sedangkan dalam amalan, kita dituntut oleh syariat beramal, baik untuk kebaikan dunia maupun akhirat. Adapun hasil amalan kita, itu masih rahasia Allah, kita baru mengetahuinya setelah kita mengalami kejadiannya. Jangan memutuskan keputusan terhadap kejadian masa depan yang belum terjadi.
Maka, jangan ada tersirat ucapan,
“Untuk apa saya bekerja, toh saya ditaqdirkan miskin juga”.
“Untuk apa saya belajar, kalau saya ditaqdirkan tidak lulus, kan percuma”
“Untuk apa saya berobat, kalau tidak ditaqdirkan sembuh, kan mati juga”
“Untuk apa saya ibadah, jangan-jangan saya termasuk penghuni neraka”
dan ucapan lain yang senada dengan itu.
Ucapan di atas ini jelas sangat salah, karena:
Pertama: karena ucapan itu mengandung rasa buruk sangka (su’uzzon) pada Allah. Kepada yang dituduhkan bahwa taqdir dia buruk semua??
Mengapa tidak berbaik sangka? Dengan optimistis bahwa usaha dan amalannya akan berhasil??
Kedua: Dalam ucapan itu, seakan mengaku dirinya tahu ghaib. Karena ia sudah memutuskan taqdir masa depan yang hanya diketahui oleh Allah. Dari mana ia tahu bahwa ia ditaqdirkan miskin? Ditaqdirkan gagal? Ditaqdirkan masuk neraka?? semua dugaan itu hanyanya pengakuan tanpa bukti.
Jadi, bolehkah berdoa minta tambahan rezeki??
Pertanyaan ini yang perlu kita jawab, karena pertanyaan ini yang banyak diperbincangkan. Sedangkan doa minta jadi sholeh; minta khusyu’ ibadah; dan minta surga tidak perlu dijawab, karena pasti tidak ada yang ragu akan kebolehannya.
Mari kita simak contoh dari Rasulullah:
Rasulullah bersabda:
من أطعمه الله طعاما فليقل : اللهم بارك لنا فيه ، وأطعمنا خيرا منه ، ومن سقاه الله لبنا فليقل : اللهم بارك لنا فيه وزدنا منه
“Barang siapa mendapatkan rezeki berupa makanan hendaknya ia berdoa: “Ya Allah berkahilah kami dalam makanan ini dan limpahkanlah pada kami makanan yang lebih baik dari pada ini”
dan barang siapa yang mendapatkan rezeki berupa susu, maka hendaknya ia berdoa: “Ya Allah, berkahilah kami dalam makanan ini, dan tambahkan rezeki susu ini”(HR. Tirmizi)
Rasulullah mendoakan Anas bin Malik dengan Ucapannya:
اللهم أكثر ماله وولده وبارك له فيما أعطيته
“Ya Allah, banyakkan harta dan anaknya, dan berkahilah ia dalam pemberianMu” (HR. Muslim)
Nah, silahkan anda menilai sendiri. Dari doa Rasul di atas, ternyata tidak perlu dipertentangkan antara taqdir rezeki dengan usaha mencari rezeki, dan di antaranya adalah doa meminta tambahan/banyak rezeki.
Silahkan berusaha semaksimal mungkin, untuk mengejar cita-cita dan harapan. Selama amal usaha itu tidak berseberangan dengan syariat Islam. Adapun soal hasilnya, maka serahkan pada Allah Ta’ala. Inilah hakikat orang Tawakkal yang sejati.

Ustadz, di tempat saya sedang marak usaha ternak sapi. Yang saya mau tanyakan, jika sapi tersebut dikawinkan dengan cara suntik apakah kawin suntik tersebut termasuk jual beli sperma yang dilarang?
Jazakumullahu khairan. Wassalam
Ari
Bumi Allah
Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. menjawab:
Tidak dipungkiri lagi usaha-usaha peternakan dewasa ini banyak mencari cara untuk memperbanyak jumlah ternak dalam waktu singkat dan mudah. Sehingga munculah perkara-perkara baru yang sebelumnya tidak dikenal dalam sejarah manusia.
Diantara upaya yang ada dewasa ini adalah kawin suntik yang dikenal dengan insenminasi buatan (IB). Inseminasi buatan dijelaskan sebagai peletakan sperma ke follicle ovarian(intrafollicular), uterus (intrauterine), cervix (intracervical), atau tube fallopian (intratubal) betina dengan menggunakan cara buatan dan bukan dengan kopulasi alami. Ada juga yang mendefiniskannya dengan suatu cara atau teknik untuk memasukkan mani (sperma atau semen) yang telah dicairkan dan telah diproses terlebih dahulu yang berasal dari ternak jantan ke dalam saluran alat kelamin betina dengan menggunakan metode dan alat khusus yang disebut ‘insemination gun‘.
Teknik modern untuk inseminasi buatan banyak dikembangkan untuk industri ternak untuk tujuan beragam diantaranya
1.      Memperbaiki mutu genetika ternak.
2.      Tidak mengharuskan pejantan unggul untuk dibawa ketempat yang dibutuhkan sehingga mengurangi biaya.
3.      Mengoptimalkan penggunaan bibit pejantan unggul secara lebih luas dalam jangka waktu yang lebih lama.
4.      Meningkatkan angka kelahiran dengan cepat dan teratur.
5.      Mencegah penularan/ penyebaran penyakit kelamin.
Dahulu, untuk mencapai tujuan diatas, sebagian orang menyewa pejantan yang berkualitas untuk jangka waktu tertentu agar mengawini induk betina yang dimilikinya. Ini dikenal dalam bahasa syari’at dengan “Asbu al-Fahl” sebagaimana disampaikan Imam Al-Bukhari dari sahabat Abdullah bin Umar beliau berkata:
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَسْبِ الْفَحْلِ
“Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melarang ‘Asbu al-fahl.” (HR Al-Bukhari)
Para ulama berbeda pendapat tentang pengertian ‘Asbu al-fahl, ada yang menyatakan menjual sperma pejantan untuk mengawini betina dengan kopulasi alami, maka ini termasuk jual beli. Ada juga yang menafsirkannya dengan penyewaan pejantan untuk kawin dan ini termasuk sewa-menyewa.
Ibnu Hajar menyatakan dalam kitab Fathu Al-Baari: “Kesimpulannya, menjual dan menyewakannya haram, karena tidak dapat dinilai dan diketahui jelas serta tidak mampu diserahkan”.
Hal ini jelas karena pejantan yang dibeli spermanya atau disewa untuk mengawini betina tesebut tidak jelas jumlah spermanya dan tidak pasti apakah akan mengawininya atau tidak. Sehingga illah (sebab pelarangan) adalah adanya gharar karena tidak jelas zat, sifat dan ukuran spermanya serta tidak mampu diserah-terimakan.
Melihat illat yang disampaikan para ulama tentang larangan asbu al-fahl diatas maka Inseminasi Buatan (IB) atau kawin suntik yang umumnya sekarang ada lepas atau tidak memiliki ilat-ilat tersebut. Ini karena spermanya jelas zatnya, diketahui sifat dan ukurannya serta dapat diserah terimakan.
Dengan demikian maka asal hukumnya adalah boleh, namun sebagian ulama memakruhkannya karena menganalogikan hal ini kepada bekam atau hijamah. Hukum ini berlaku tentunya melihat kembali prakteknya yang ada di daerah saudara. Apakah tidak ada pelanggaran lainnya yang terjadi ataukah tidak?
Mudah-mudahan bermanfaat.
—
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.

Konsultasisyariah.com
Seorang penjual motor mengatakan “Kujual motorku dengan harga lima juta, dengan syarat, sewakan rumahmu padaku dengan harga tiga juta per tahun.” Pembeli lalu mengiyakan tawaran penjual.

Bolehkah transaksi jual beli digabung dengan sewa-menyewa, sebagaimana dalam kasus ini?
Para ulama berselisih pendapat tentang kebolehan adanya syarat menyewakan barang dalam sebuah transaksi jual beli. Ada dua pendapat ulama dalam masalah ini.
Pertama, para ulama bermazhab Hanbali tidak memperbolehkan adanya transaksi lain yang disyaratkan dalam sebuah transaksi jual beli. Jika hal itu tidak syaratkan maka tidak mengapa.
Alasan mereka adalah sabda Nabi,
ولا شرطان في بيع
“Tidak boleh ada dua syarat (baca: transaksi) dalam sebuah sebuah transaksi jual beli.” (H.R. Abu Daud, no. 3504; dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-Ash; dinilai hasan-sahih oleh Al-Albani)
Dalam hadis tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mempersyaratkan transaksi lain dalam sebuah transaksi jual beli.
Di sisi lain, Ibnu Utsaimin memiliki pendapat yang berbeda dengan pendapat pertama di atas. Ibnu Utsaimin memperbolehkan kejadian semisal kasus di atas, dengan catatan, tidak ada unsur terlarang menurut syariat di dalamnya. Alasannya, bahwa hukum asal jual beli adalah halal, sampai terdapat dalil tegas yang melarangnya.
Adapun hadis di atas, itu merupakan kalimat mutlak yang perlu dimaknai dengan makna yang lebih spesifik, sehingga larangan dalam transaksi jual beli adalah jika di dalam jual beli tersebut disyaratkan ada transaksi lain, yang menyebabkan terjadinya hal yang terlarang dalam syariat, misalnya: riba.
Kesimpulannya, pendapat yang lebih tepat adalah pendapat kedua, dengan pertimbangan bahwa hukum asal jual beli adalah halal, dalam kasus ini tidak dijumpai pelanggaran syariat, dan sering kali kebutuhan menuntut dilakukannya model transaksi semisal di atas.
Referensi: Ighatsah Al-Jumu’, hlm. 102–104.

Jual Beli Mabrur

Ditulis oleh: Ustadz Aris Munandar, MPi.
عَنْ رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ { أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ : أَيُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ ؟ قَالَ : عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ ، وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ } رَوَاهُ الْبَزَّارُ وَصَحَّحَهُ الْحَاكِمُ

Dari Rifa’ah bin Rafi’, Nabi pernah ditanya mengenai pekerjaan apa yang paling baik. Jawaban Nabi, “Kerja dengan tangan dan semua jual beli yang mabrur” [HR Bazzar no 3731 dan dinilai shahih oleh al Hakim. Baca Bulughul Maram no 784].
Banyak orang yang memiliki persepsi bahwa istilah mabrur itu terkait erat dengan haji, padahal ternyata Nabi juga menggunakan istilah mabrur untuk transaksi jual beli. Mabrur artinya mengandung kebaikan yang banyak.
Mengenai transaksi jual beli yang mengandung kebaikan yang banyak atau mabrur penjelasannya bisa dijumpai dalam hadits yang lain, “Jika penjual dan pembeli jujur dan menjelaskan apa adanya maka transaksi jual beli yang dilakukan itu akan diberkahi” [HR Bukhari dan Muslim].
Jadi jual beli mabrur adalah jual beli yang mengandung dua unsur yaitu jujur dan menjelaskan. Jujur terkait keunggulan produk dan menjelaskan terkait kekurangan produk sehingga pedagang tidak mengatakan produk ini berkualitas bagus padahal jelek atau tahu ada cacat pada produknya namun ditutup-tutupi.
Di samping dua unsur di atas ada unsur ketiga yang harus dipenuhi agar transaksi jual beli yang terjadi tergolong mabrur yaitu sesuai dengan syariat. Jual beli yang melanggar syariat itu tidak tergolong mabrur meski sudah memenuhi kriteria jujur dan menjelaskan apa adanya. Seorang yang menjual produk yang haram diperdagangkan meski jujur dalam deskripsi barang dan menjelaskan apa adanya kekurangan barang tidak bisa disebut jual beli mabrur.
Jadi ada tiga criteria yang harus dipenuhi agar sebuah transaksi jual beli yang terjadi itu tergolong transaksi jual beli mabrur yaitu
1.      Tidak melanggar syariat 
2.      Jujur dalam menjelaskan keunggulan produk dan
3.      Menjelaskan apa adanya kekurangan produk. Jika salah satu dari tiga poin ini tidak dipenuhi maka itulah jual beli yang tidak mabrur.
Adalah tidak termasuk jual beli mabrur:

1.      Jual beli yang melanggar syariat semisal menjual barang haram semisal alat musik.
2.      Jual beli yang mengandung dusta semisal penjual mengklaim bahwa produknya itu kualitas nomer satu padahal tidak.
3.      Jual beli yang mengandung unsur menutupi kekurangan barang dagangan.
Bahan Bacaan: Fath Dzil Jalal wa al Ikram bi Syarh Bulugh al Maram karya Ibnu Utsaimin jilid 9 hal 10
Pengusahamuslim.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Jika sejak kecil belum diakikahi, apakah ketika dewasa anak tersebut boleh mengakikahi dirinya sendiri? Ada yang beralasan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi dirinya sendiri ketika telah diangkat menjadi nabi.
Hadits yang Membicarakan Nabi Mengakikahi Diri Sendiri
Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum mengakikahi untuk diri sendiri. Hal ini dikarenakan kevalidan hadits yang membicarakan masalah ini,
أن النبي صلى الله عليه وسلم عق عن نفسه بعدما بعث نبيا
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi dirinya sendiri setelah ia diutus sebagai Nabi” (HR. Al Baihaqi 9: 300).
Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (8: 250) berkata, “Hadits ini adalah hadits batil. Al Baihaqi mengatakan bahwa hadits tersebut adalah hadits munkar. Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dari ‘Abdur Rozaq, ia berkata, “Mereka meninggalkan ‘Abdullah bin Muharror disebabkan hadits ini.” Disebutkan pula bahwa hadits ini diriwayatkan dari Qotadah dan dari jalur lain dari Anas, namun tidaklah shahih. Initnya, hadits ini adalah hadits bathil. ‘Abdullah bin Muharror adalah dho’if, disepakati akan kedho’ifannya. Al Hafizh mengatakan bahwa dia itu matruk (ditinggalkan). Wallahu Ta’ala a’lam.”
Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad (2: 303) berkata, “Disebutkan Ibnu Ayman dari hadits Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi dirinya sendiri setelah diangkat sebagai nabi. Abu Daud mengomentari hadits ini dalam masailnya bahwa ia pernah mendengar Imam Ahmad menyebutkan hadits Haytsam bin Jamil, dari ‘Abdullah bin Mutsanna, dari Tsumamah, dari Anas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi dirinya sendiri. Imam Ahmad berkata, dari ‘Abdullah bin Muharror, dari Qotadah, dari Anas, ia mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  mengakikahi dirinya sendiri. Imam Ahmad mengatakan hadits ini munkar. Imam Ahmad mendho’ifkan ‘Abdullah bin Muharror.”
Pendapat Ulama Mengenai Mengakikahi Diri Sendiri
Dalam madzhab Syafi’i, penulis kitab Fathul Qorib, Muhammad bin Qosim Al Ghozzi berkata, “Akikah tidaklah luput jika diakhirkan setelah itu. Jika akikah diakhirkan hingga baligh, maka gugurlah tanggung jawab akikah dari orang tua terhadap anak. Adapun setelah baligh, anak punya pilihan bisa untuk mengakikahi dirinya sendiri.”
Beberapa ulama menganjurkan mengakikahi diri sendiri seperti Ibnu Sirin dan Al Hasan Al Bashri. Ibnu Sirin berkata,
لو أعلم أنه لم يعق عني لعققت عن نفسي
“Seandainya aku tahu bahwa aku belum diakikahi, maka aku akan mengakikahi diriku sendiri.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf, 8: 235-236. Sanadnya shahih kata Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 2726).
Al Hasan Al Bashri berkata,
إذا لم يعق عنك ، فعق عن نفسك و إن كنت رجلا
“Jika engkau belum diakikahi, maka akikahilah dirimu sendiri jika engkau seorang laki-laki.” (Disebutkan oleh Ibnu Hazm dalam Al Muhalla, 8: 322. Sanadnya hasan kata Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 2726)
Imam Malik rahimahullah berpendapat tidak perlunya mengakikahi diri sendiri. Imam Malik berkata, “Tidak perlu mengakikahi diri sendiri karena hadits yang membicarakan hal tersebut dho’if. Lihatlah saja para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang belum diakikahi di masa jahiliyah, apakah mereka mengakikahi diri mereka sendiri ketika telah masuk Islam? Jelaslah itu suatu kebatilan.” (Al Mudawanah Al Kubro karya Imam Malik dengan riwayat riwayat Sahnun dari Ibnu Qosim, 5: 243. Dinukil dari Fathul Qorib, 2: 252).
Penulis lebih cenderung dengan alasan yang dikemukakan oleh Imam Nawawi bahwa tidak perlu mengakikahi diri sendiri. Alasan penulis menguatkan pendapat ini:
1- Hadits yang membicarakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi diri sendiri adalah hadits dho’if (lemah).
2- Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang belum diakikahi di masa jahiliyah, tidak mengakikahi diri mereka sendiri ketika telah masuk Islam.
3- Akikah menjadi tanggung jawab orang tua dan bukanlah anak.
4- Hukum akikah menurut jumhur (mayoritas) ulama adalah sunnah dan bukanlah wajib.
Wallahu a’lam, hanya Allah yang memberi taufik.

Referensi:
Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab lisy Syairozi, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H.
Hasyihah ‘alal Qoulil Mukhtar fii Syarh Ghoyatil Ikhtishor (catatan kaki untuk Fathul Qorib), Muhammad bin Qosim Al Ghozzi, pentahqiq: Dr. Sa’aduddin bin Muhammad Al Kubi, terbitan Maktabah Al Ma’arif, cetakan pertama, tahun 1432 H.
Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, terbitan Maktabah Al Ma’arif, cetakan pertama, tahun 1416 H.
Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan keempat, tahun 1425 H.
—
Diselesaikan di kantor Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 5 Dzulhijjah 1434 H

Follow kumpulan tanya jawab islam dan keluarga

Calendar holidays by Excel Calendar

Disclaimer

i don't own anything in this blog. all articles, images, videos belong to its owners / creator. if you think this useful feel free to share, rewrite, or copy
twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Info Harga Komoditi/Pangan

Flag Counter



Data Provided By Google Analytics

Diberdayakan oleh Blogger.

Mari gabung agar kenal & tidak terjerat riba/bunga bank

Bantuan hukum bagi yang terjerat riba (bunga bank)

Pencarian tentang Islam

yufid.com

[Disebutkan keadaan manusia di hari kiamat, "Alangkah baiknya kiranya aku dulu mengerjakan (amal saleh) untuk hidupku ini". QS Al-Fajr : 24]'


Orang ini menyebut akhirat dengan HIDUPKU. Artinya, sekarang ini KEHIDUPAN KITA BELUM DIMULAI

(-_-)

Video Pilihan

Paling Banyak Dibaca

Our Facebook Page