Minggu, 04 November 2012

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Berlomba dalam menggapai dunia bukan hal yang asing lagi di tengah kita. Untuk masuk perguruan tinggi terkemuka, kita dapat menyaksikan sendiri bagaimana setiap orang ingin dapat yang terdepan. Cita-citanya bagaimana bisa mendapat penghidupan yang bahagia kelak. Namun amat jarang kita perhatikan orang-orang berlomba dalam hal akhirat. Sedikit orang yang mendapat rahmat Allah yang mungkin sadar akan hal ini. Cobalah saja perhatikan bagaimana orang-orang lebih senang menghafal berbagai tembangan ‘nyanyian’ daripada menghafalkan Al Qur’an Al Karim. Bahkan lebih senang menjadi nomor satu dalam hal tembangan, lagu apa saja yang dihafal, daripada menjadi nomor satu dalam menghafalkan Kalamullah. Di dalam shalat jama’ah pun, kita dapat saksikan sendiri bagaimana ada yang sampai menyerahkan shaf terdepan pada orang lain. “Monggo, Bapak saja yang di depan”, ujar seseorang. Akhirat diberikan pada orang lain(?). Padahal shaf terdepan adalah shaf utama dibanding yang di belakangnya bagi kaum pria. Demikianlah karena tidak paham dalam hal menjadi nomor satu dalam kebaikan akhirat sehingga rela jadi yang terbelakang.
Ayat yang patut direnungkan bersama pada kesempatan kali ini adalah firman Allah Ta’ala,
سَابِقُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا كَعَرْضِ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أُعِدَّتْ لِلَّذِينَ آَمَنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ
“Berlomba-lombalah kamu kepada (mendapatkan) ampunan dari Rabbmu dan surga yang lebarnya selebar langit dan bumi, yang disediakan bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan rasul-rasul-Nya. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya. dan Allah mempunyai karunia yang besar.” (QS. Al Hadiid: 21)
Ada beberapa faedah yang bisa kita petik dari ayat di atas.
Faedah pertama
Dalam ayat ini begitu jelas bahwa Allah memerintahkan berlomba-lomba untuk meraih ampunan dan surga-Nya.
Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Berlombalah menjadi yang terdepan dalam beramal sholih yang menyebabkan datangnya ampunan dari Rabb kalian, serta bertaubatlah atas maksiat yang kalian perbuat.”[1]
Syaikh As Sa’di rahimahullah mengatakan, “Allah memerintahkan untuk berlomba-lomba dalam meraih ampunan Allah, ridho-Nya, dan surga-Nya. Ini semua bisa diraih jika seseorang melakukan sebab untuk mendapatkan ampunan dengan melakukan taubat yang tulus, istighfar yang manfaat, menjauh dari dosa dan jalan-jalannya. Sedangkan berlomba untuk meraih ridho Allah dilakukan dengan melakukan amalan sholih dan semangat menggapai ridho Allah selamanya (bukan sesaat). Bentuh dari menggapai ridho Allah tadi adalah dengan berbuat ihsan (berbuat baik) dalam beribadah kepada Sang Khaliq dan berbuat ihsan dalam bermuamalah dengan sesama makhluk dari segala segi.”[2]
Faedah kedua
Dalam masalah akhirat seharusnya seseorang berlomba untuk menjadi yang terdepan. Inilah yang diisyaratkan dalam ayat lainnya,
فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ
“Berlomba-lombalah dalam kebaikan” (QS. Al Baqarah: 148).
وَفِي ذَلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُونَ
“Dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba.” (QS. Al Muthoffifin: 26). Artinya, untuk meraih berbagai nikmat di surga, seharusnya setiap berlomba-lomba.
Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah menerangkan, “Para sahabat memahami bahwa mereka harus saling berlomba untuk meraih kemuliaan di surga. Mereka berusaha menjadi terdepan untuk menggapai derajat yang mulia tersebut. Oleh karena itu, jika di antara mereka melihat orang lain mendahului mereka dalam beramal, mereka pun bersedih karena telah kalah dalam hal itu. Inilah bukti bahwa mereka untuk menjadi yang terdepan.”[3]
Kita dapat melihat pula dalam kalam ulama salaf lainnya.
Hasan Al Bashri rahimahullah mengatakan, “Jika engkau melihat orang lain mengunggulimu dalam hal dunia, maka kalahkanlah ia dalam hal akhirat.”
Wuhaib bin Al Ward rahimahullah mengatakan, “Jika engkau mampu tidak ada yang bisa mengalahkanmu dalam hal akhirat, maka lakukanlah.”
Sebagian salaf mengatakan, “Jika engkau mendengar ada yang lebih taat pada Allah darimu, seharusnya engkau bersedih karena telah kalah dalam hal ini.”[4]
Coba kita bayangkan keadaan kita saat ini. Tidak ada rasa sedih. Tidak ada rasa dikalahkan. Perasaan hanya biasa-biasa saja jika ada yang mengungguli kita dalam hal akhirat. Akhirnya, untuk menggapai surga pun menjadi lemah. Kemanakah hati yang lemah? Yang Allah tunjukilah kami ke jalan-Mu!
Faedah ketiga
Bagaimanakah luasnya surga? Lihatlah keterangan dalam ayat selanjutnya,
وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا كَعَرْضِ السماء والأرض
“Dan surga yang lebarnya selebar langit dan bumi”. Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Jika lebar surga saja selebar langit dan bumi. Lantas bagaimanakah lagi  dengan panjangnya.”[5] Demikianlah luasnya surga. Namun sedikit yang mengetahui hal ini, sehingga lihatlah sendiri bagaimana dunia begitu dikejar dibanding akhirat. Padahal jauh sekali antara kenikmatan surga dibanding dunia. Disebutkan dalam sebuah hadits, dari Sahl bin Sa’ad As Sa’idi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَوْضِعُ سَوْطٍ فِى الْجَنَّةِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا
“Satu bagian kecil nikmat di surga lebih baik dari dunia dan seisinya.”[6] Seharusnya kenikmatan di surga lebih semangat kita raih.
Faedah keempat
Modal surga adalah dengan beriman pada Allah dan Rasul-Nya. Iman yang dimaksud di sini mencakup iman yang pokok (ushulud diin) dan iman yang di luar pokok agama (furu’).[7] Dari sini, berarti bukan hanya ushulud diin saja yang wajib diimani. Namun pada perkara yang di luar pokok agama jika telah sampai ilmunya pada kita, wajib pula diimani. Contohnya, kita punya kewajiban pada hari akhir secara umum. Namun jika datang ilmu mengenai perinciannya seperti di antara tanda datangnya kiamat adalah munculnya Dajjal, maka ini juga patut diimani.
Faedah kelima
Seseorang tidaklah memasuki surga melainkan dengan rahmat Allah.[8] Sebagaimana pula disebutkan dalam hadits,
أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَقُولُ « لَنْ يُدْخِلَ أَحَدًا عَمَلُهُ الْجَنَّةَ » . قَالُوا وَلاَ أَنْتَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « لاَ ، وَلاَ أَنَا إِلاَّ أَنْ يَتَغَمَّدَنِى اللَّهُ بِفَضْلٍ وَرَحْمَةٍ
Sesungguhnya Abu Hurairah berkata, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Amal seseorang tidak akan memasukkan seseorang ke dalam surga.” “Engkau juga tidak wahai Rasulullah?”, tanya beberapa sahabat. Beliau menjawab, “Aku pun tidak. Itu semua hanyalah karena karunia dan rahmat Allah.”[9]
Sedangkan firman Allah Ta’ala,
وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا كَعَرْضِ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أُعِدَّتْ لِلَّذِينَ آَمَنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ
“Surga yang lebarnya selebar langit dan bumi, yang disediakan bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan rasul-rasul-Nya”. Mungkin ayat ini dapat dipahami bahwa seseorang memasuki surga karena amalannya yaitu beriman pada Allah dan Rasul-Nya. Bagaimana mengkompromikannya?
Ada beberapa penjelasan para ulama mengenai hal ini:
  1. Yang dimaksud seseorang tidak masuk surga dengan amalnya adalah peniadaan masuk surga karena amalan.
  2. Amalan itu sendiri tidak bisa memasukkan orang ke dalam surga. Kalau bukan karena karunia dan rahmat Allah, tentu tidak akan bisa memasukinya. Bahkan adanya amalan juga karena sebab rahmat Allah bagi hamba-Nya.
  3. Amalan hanyalah sebab tingginya derajat seseorang di surga, namun bukan sebab seseorang masuk ke dalam surga.
  4. Amalan yang dilakukan hamba sama sekali tidak bisa mengganti surga yang Allah beri. Itulah yang dimaksud, seseorang tidak memasuki surga dengan amalannya. Maksudnya ia tidak bisa ganti surga dengan amalannya. Sedangkan yang memasukkan seseorang ke dalam surga hanyalah rahmat dan karunia Allah.[10]
Faedah keenam
Beriman dan beramal sholih, itu adalah karunia dan anugerah dari Allah Ta’ala. Sebagaimana hal ini dapat kita lihat dalam hadits berikut.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ - وَهَذَا حَدِيثُ قُتَيْبَةَ أَنَّ فُقَرَاءَ الْمُهَاجِرِينَ أَتَوْا رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالُوا ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِالدَّرَجَاتِ الْعُلَى وَالنَّعِيمِ الْمُقِيمِ. فَقَالَ « وَمَا ذَاكَ ». قَالُوا يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّى وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ وَيَتَصَدَّقُونَ وَلاَ نَتَصَدَّقُ وَيُعْتِقُونَ وَلاَ نُعْتِقُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَفَلاَ أُعَلِّمُكُمْ شَيْئًا تُدْرِكُونَ بِهِ مَنْ سَبَقَكُمْ وَتَسْبِقُونَ بِهِ مَنْ بَعْدَكُمْ وَلاَ يَكُونُ أَحَدٌ أَفْضَلَ مِنْكُمْ إِلاَّ مَنْ صَنَعَ مِثْلَ مَا صَنَعْتُمْ ». قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « تُسَبِّحُونَ وَتُكَبِّرُونَ وَتَحْمَدُونَ دُبُرَ كُلِّ صَلاَةٍ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ مَرَّةً ». قَالَ أَبُو صَالِحٍ فَرَجَعَ فُقَرَاءُ الْمُهَاجِرِينَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالُوا سَمِعَ إِخْوَانُنَا أَهْلُ الأَمْوَالِ بِمَا فَعَلْنَا فَفَعَلُوا مِثْلَهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ »
Dari Abu Hurairah -dan ini adalah hadis Qutaibah- bahwa orang-orang fakir Muhajirin menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sambil berkata, "Orang-orang kaya telah memborong derajat-derajat ketinggian dan kenikmatan yang abadi." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya, "Maksud kalian?" Mereka menjawab, "Orang-orang kaya shalat sebagaimana kami shalat, dan mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, namun mereka bersedekah dan kami tidak bisa melakukannya, mereka bisa membebaskan tawanan dan kami tidak bisa melakukannya." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Maukah aku ajarkan kepada kalian sesuatu yang karenanya kalian bisa menyusul orang-orang yang mendahului kebaikan kalian, dan kalian bisa mendahului kebaikan orang-orang sesudah kalian, dan tak seorang pun lebih utama daripada kalian selain yang berbuat seperti yang kalian lakukan?" Mereka menjawab, "Baiklah wahai Rasulullah?" Beliau bersabda, "Kalian bertasbih, bertakbir, dan bertahmid setiap habis shalat sebanyak tiga puluh tiga kali." Abu shalih berkata, "Tidak lama kemudian para fuqara' Muhajirin kembali ke Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Ternyata teman-teman kami yang banyak harta telah mendengar yang kami kerjakan, lalu mereka mengerjakan seperti itu!" Rasulullahshallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Itu adalah keutamaan Allah yang diberikan kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya!"[11]
Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Seorang hamba dilebihkan dari yang lainnya sesuai dengan kehendak Allah. Tidak ada yang mungkin dapat menghalangi pemberian Allah dan tidak mungkin ada yang dapat memberi apa yang Allah halangi. Ketahuilah bahwa kebaikan seluruhnya berada di tangan-Nya. Allahlah yang benar-benar Maha Mulia, Maha Pemberi dan tidak kikir.”[12]
Begitu nikmat-Nya semakin merenungkan kalam ilahi. Ya Allah, berilah taufik pada kami untuk semakin dekat pada-Mu.
Diselesaikan saat diturunkannya anugerah hujan di Panggang-GK, 24 Ramadhan 1431 H (3/9/2010)
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal


[1] Fathul Qodir, Asy Syaukani, Mawqi’ At Tafasir, 7/156.
[2] Taisir Al Karimir Rahman, ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Muassasah Ar Risalah, 1423 H, hal. 841.
[3] Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H, hal. 428.
[4] Idem.
[5] Fathul Qodir, 7/156.
[6] HR. Bukhari no. 3250.
[7] Taisir Al Karimir Rahman, hal. 841.
[8] Ma’alimut Tanzil, Al Baghowi, Dar Thoyyibah, cetakan keempat, 1417 H, 8/40.
[9] HR. Bukhari no. 5673 dan Muslim no. 2816.
[10] Disarikan dari Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhis Sholihin, Salim bin ‘Ied Al Hilali, Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, 1430 H, 3/18-19.
[11] HR. Muslim no. 595.
[12] Fathul Qodir, 7/157.

Jumat, 02 November 2012

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, tempat bersandar seluruh makhluk, tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Dia. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat. Jalan meraih sukses dengan pasti adalah dengan bertakwa dan bertawakkal pada Allah subhanahu wa ta’ala. Ayat yang bisa menjadi renungan bagi kita bersama adalah firman Allah Ta’ala,
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ
“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar, dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. dan Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath Tholaq: 2-3)
Hakekat Tawakkal
Tawakkal berasal dari kata “wukul”, artinya menyerahkan/ mempercayakan. Seperti dalam kalimat disebutkan “وَكَّلْت أَمْرِي إِلَى فُلَان”, aku menyerahkan urusanku pada fulan. Sedangkan yang dimaksud dengan tawakkal adalah berkaitan dengan keyakinan.[1]

Berdasarkan keterangan dari Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah, hakekat tawakkal adalah benarnya penyandaran hati pada Allah ‘Azza wa Jalla untuk meraih berbagai kemaslahatan dan menghilangkan bahaya baik dalam urusan dunia maupun akhirat, menyerahkan semua urusan kepada-Nya serta meyakini dengan sebenar-benarnya bahwa ‘tidak ada yang memberi, menghalangi, mendatangkan bahaya, dan mendatangkan manfaat kecuali Allah semata’.[2]

Keutamaan Tawakkal

Pertama: Tawakkal sebab diperolehnya rizki

Ibnu Rajab mengatakan, ”Tawakkal adalah seutama-utama sebab untuk memperoleh rizki”.[2] Sebagaimana Allah Ta’ala sebutkan dalam firman-Nya,

وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ

“Dan barang siapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan) nya.” (QS. Ath Tholaq: 3).

Kedua: Diberi kecukupan oleh Allah

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membaca surat Ath Tholaq ayat 3 kepada Abu Dzar Al Ghifariy. Lalu beliau berkata padanya,

لَوْ أَنَّ النَّاسَ كُلَّهُمْ أَخَذُوْا بِهَا لَكَفَتْهُمْ

“Seandainya semua manusia mengambil nasehat ini, itu sudah akan mencukupi mereka.”[3] Yaitu seandainya manusia betul-betul bertakwa dan bertawakkal, maka sungguh Allah akan mencukupi urusan dunia dan agama mereka.[4]

Ibnu Jarir Ath Thobari rahimahullah ketika menjelaskan surat Ath Tholaq ayat 3 mengatakan, “Barangsiapa yang bertakwa pada Allah dengan menjalankan perintah-Nya dan menyandarkan hatinya pada-Nya, maka Allah akan memberi kecukupan bagi-Nya.”[5]

Al Qurtubhi rahimahullah menjelaskan pula tentang surat Ath Tholaq ayat 3 dengan mengatakan, “Barangsiapa yang menyandarkan dirinya pada Allah, maka Allah akan beri kecukupan pada urusannya.”[6]

Asy Syaukani rahimahullah menjelaskan, “Barangsiapa menyerahkan urusannya pada Allah, maka Allah akan berikan kecukupan pada urusannya.”[7]

Syaikh As Sa’di rahimahullah menjelaskan pula, “Barangsiapa yang menyandarkan diri pasa Allah dalam urusan dunia maupun agama untuk meraih manfaat dan terlepas dari kemudhorotan, dan ia pun menyerahkan urusannya pada Allah, maka Allah yang akan mencukupi urusannya. Jika urusan tersebut diserahkan pada Allah Yang Maha Mencukupi (Al Ghoni), Yang Maha Kuat (Al Qowi), Yang Maha Perkasa (AL ‘Aziz) dan Maha Penyayang (Ar Rohim), maka hasilnya pun akan baik dari cara-cara lain. Namun kadang hasil tidak datang saat itu juga, namun diakhirkan sesuai dengan waktu yang pas.”[8] Masya Allah suatu keutamaan yang sangat luar biasa sekali dari orang yang bertawakkal.

Ketiga: Masuk surga tanpa hisab dan tanpa adzab

Dari Ibnu ‘Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مِنْ أُمَّتِى سَبْعُونَ أَلْفًا بِغَيْرِ حِسَابٍ ، هُمُ الَّذِينَ لاَ يَسْتَرْقُونَ ، وَلاَ يَتَطَيَّرُونَ ، وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ

“Tujuh puluh ribu orang dari umatku akan masuk surga tanpa hisab. Mereka adalah orang-orang yang tidak minta diruqyah, tidak beranggapan sial dan mereka selalu bertawakkal pada Rabbnya.”[9]

Merealisasikan Tawakkal

“Dalam merealisasikan tawakkal tidaklah menafikan melakukan usaha dengan melakukan berbagai sebab yang Allah Ta’ala tentukan. Mengambil sunnah ini sudah menjadi sunnatullah (ketetapan Allah yang mesti dijalankan). Allah Ta’ala memerintahkan untuk melakukan usaha disertai dengan bertawakkal pada-Nya,” demikian penuturan Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah selanjutnya[10].

Jadi intinya, dari penjelasan beliau ini dalam merealisasikan tawakkal haruslah terpenuhi dua unsur:

Bersandarnya hati pada Allah.
Melakukan usaha.

Inilah cara merealisasikan tawakkal dengan benar. Tidak sebagaimana anggapan sebagian orang yang menyangka bahwa tawakkal hanyalah menyandarkan hati pada Allah, tanpa melakukan usaha atau melakukan usaha namun tidak maksimal. Tawakkal tidaklah demikian.

Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah mengatakan, “Usaha dengan anggota badan dalam melakukan sebab adalah suatu bentuk ketaatan pada Allah. Sedangkan bersandarnya hati pada Allah adalah termasuk keimanan.”[11]

Tawakkal Haruslah dengan Usaha

Berikut di antara dalil yang menunjukkan bahwa tawakkal tidak mesti meninggalkan usaha, namun haruslah dengan melakukan usaha yang maksimal.

Dari Umar bin Al Khoththob radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَوْ أَنَّكُمْ تَتَوَكَّلُونَ عَلَى اللَّهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرَزَقَكُمْ كَمَا يَرْزُقُ الطَّيْرَ تَغْدُو خِمَاصاً وَتَرُوحُ بِطَاناً

“Seandainya kalian betul-betul bertawakkal pada Allah, sungguh Allah akan memberikan kalian rizki sebagaimana burung mendapatkan rizki. Burung tersebut pergi pada pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali sore harinya dalam keadaan kenyang.”[12]

Al Munawi mengatakan, ”Burung itu pergi pada pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali ketika sore dalam keadaan kenyang. Namun, usaha (sebab) itu bukanlah yang memberi rizki, yang memberi rizki adalah Allah Ta’ala. Hal ini menunjukkan bahwa tawakkal tidak harus meninggalkan usaha. Tawakkal haruslah dengan melakukan berbagai usaha yang akan membawa pada hasil yang diinginkan. Karena burung saja mendapatkan rizki dengan usaha. Sehingga hal ini menuntunkan pada kita untuk mencari rizki.”[13]

Ibnu ‘Allan mengatakan bahwa As Suyuthi mengatakan, “Al Baihaqi mengatakan dalam Syu’abul Iman:

Hadits ini bukanlah dalil untuk duduk-duduk santai, enggan melakukan usaha untuk memperoleh rizki. Bahkan hadits ini merupakan dalil yang memerintahkan untuk mencari rizki karena burung tersebut pergi di pagi hari untuk mencari rizki. Jadi, yang dimaksudkan dengan hadits ini –wallahu a’lam-: Seandainya mereka bertawakkal pada Allah Ta’ala dengan pergi dan melakukan segala aktivitas dalam mengais rizki, kemudian melihat bahwa setiap kebaikan berada di tangan-Nya dan dari sisi-Nya, maka mereka akan memperoleh rizki tersebut sebagaimana burung yang pergi pagi hari dalam keadaan lapar, kemudian kembali dalam keadaan kenyang. Namun ingatlah bahwa mereka tidak hanya bersandar pada kekuatan, tubuh, dan usaha mereka saja, atau bahkan mendustakan yang telah ditakdirkan baginya. Karena ini semua adanya yang menyelisihi tawakkal.”[14]

Imam Ahmad pernah ditanyakan mengenai seorang yang kerjaannya hanya duduk di rumah atau di masjid. Orang yang duduk-duduk tersebut pernah berkata, ”Aku tidak mengerjakan apa-apa. Rizkiku pasti akan datang sendiri.” Imam Ahmad lantas mengatakan, ”Orang ini sungguh bodoh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah bersabda,

إِنَّ اللَّه جَعَلَ رِزْقِي تَحْت ظِلّ رُمْحِي

”Allah menjadikan rizkiku di bawah bayangan tombakku.”[15]

Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Seandainya kalian betul-betul bertawakkal pada Allah, sungguh Allah akan memberikan kalian rizki sebagaimana burung mendapatkan rizki. Burung tersebut pergi pada pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali sore harinya dalam keadaan kenyang”. Disebutkan dalam hadits ini bahwa burung tersebut pergi pada waktu pagi dan kembali pada waktu sore dalam rangka mencari rizki. Para sahabat pun berdagang. Mereka pun mengolah kurma. Yang patut dijadikan qudwah (teladan) adalah mereka (yaitu para sahabat).[16]

Allah subhanahu wa ta’ala dalam beberapa ayat juga menyuruh kita agar tidak meninggalkan usaha sebagaimana firman-Nya,

وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ

”Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang.” (QS. Al Anfaal: 60).

Juga firman-Nya,

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ

“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah.” (QS. Al Jumu’ah: 10). Dalam ayat-ayat ini terlihat jelas bahwa kita dituntut untuk melakukan usaha.

Meraih Sukses dengan Menempuh Sebab yang Benar

Sahl At Tusturi rahimahullah mengatakan, ”Barangsiapa mencela usaha (meninggalkan sebab) maka dia telah mencela sunnatullah (ketentuan yang Allah tetapkan). Barangsiapa mencela tawakkal (tidak mau bersandar pada Allah) maka dia telah meninggalkan keimanan.”[17]

Dari keterangan Sahl At Tusturi ini menunjukkan bahwa jangan sampai kita meninggalkan sebab. Namun dengan catatan kita tetap bersandar pada Allah ketika mengambil sebab dan tidak boleh bergantung pada sebab semata.

Oleh karena itu, perlu diperhatikan bahwa dalam mengambil sebab ada tiga kriteria yang mesti dipenuhi. Satu kriteria berkaitan dengan sebab yang diambil. Dua kriteria lainnya berkaitan dengan orang yang mengambil sebab.

Kriteria pertama: Berkaitan dengan sebab yang diambil. Yaitu sebab yang diambil haruslah terbukti secara syar’i atau qodari.

Secara syar’i, maksudnya adalah benar-benar ditunjukkan dengan dalil Al Qur’an atau hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Contoh: Dengan minum air zam-zam, seseorang bisa sembuh dari penyakit. Sebab ini adalah sebab yang terbukti secara syar’i artinya ada dalil yang menunjukkannya yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut air zam-zam,

إِنَّهَا مُبَارَكَةٌ إِنَّهَا طَعَامُ طُعْمٍ

“Sesungguhnya air zam-zam adalah air yang diberkahi, air tersebut adalah makanan yang mengenyangkan.”[18]

Ditambahkan dalam riwayat Abu Daud (Ath Thoyalisiy) dengan sanad jayyid (bagus) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

وَشِفَاءُ سُقْمٍ

“Air zam-zam adalah obat dari rasa sakit (obat penyakit).”[19]

Begitu pula disebutkan dalam hadits lainnya, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَاءُ زَمْزَمَ لِمَا شُرِبَ لَهُ

“Khasiat air zam-zam sesuai keinginan ornag yang meminumnya.”[20]

Secara qodari, maksudnya adalah secara sunnatullah, pengalaman dan penelitian ilmiah itu terbukti sebagai sebab memperoleh hasil. Dan sebab qodari di sini ada yang merupakan cara halal dan ada pula yang haram.

Contoh: Dengan belajar giat seseorang akan berhasil dalam menempuh UAS (Ujian Akhir Semester). Ini adalah sebab qodari dan dihalalkan.

Namun ada pula sebab qodari dan ditempuh dengan cara yang haram. Misalnya menjalani ujian sambil membawa kepekan (contekan). Ini adalah suatu bentuk penipuan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى

“Barangsiapa menipu, maka ia tidak termasuk golonganku.”[21]

Misalnya lagi, memperoleh harta dengan cara korupsi. Ini adalah cara yang haram. Dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya, Buraidah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ

“Siapa saja yang kami pekerjakan lalu telah kami beri gaji maka semua harta yang dia dapatkan di luar gaji (dari pekerjaan tersebut, pent) adalah harta yang berstatus ghulul (baca:korupsi)”.[22]

Kriteria kedua: Berkaitan dengan orang yang mengambil sebab, yaitu hendaklah ia menyandarkan hatinya pada Allah dan bukan pada sebab. Hatinya seharusnya merasa tenang dengan menyandarkan hatinya kepada Allah, dan bukan pada sebab. Di antara tanda seseorang menyandarkan diri pada sebab adalah di akhir-akhir ketika tidak berhasil, maka ia pun menyesal.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ

“Barangsiapa menggantungkan diri pada sesuatu, niscaya Allah akan menjadikan dia selalu bergantung pada barang tersebut.”[23] Artinya, jika ia bergantung pada selain Allah, maka Allah pun akan berlepas diri darinya dan membuat hatinya tergantung pada selain Allah.

Kriteria ketiga: Berkaitan dengan orang yang mengambil sebab, yaitu meyakini takdir Allah. Seberapa pun sebab atau usaha yang ia lakukan maka semua hasilnya tergantung pada takdir Allah (ketentuan Allah).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كَتَبَ اللَّهُ مَقَادِيرَ الْخَلاَئِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ بِخَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ

“Allah telah mencatat takdir setiap makhluk sebelum 50.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi.”[24]

Beriman kepada takdir, inilah landasan kebaikan dan akan membuat seseorang semakin ridho dengan setiap cobaan. Ibnul Qayyim mengatakan, “Landasan setiap kebaikan adalah jika engkau tahu bahwa setiap yang Allah kehendaki pasti terjadi dan setiap yang tidak Allah kehendaki tidak akan terjadi.” [25] [26]

Tawakkal yang Keliru

Dari penjelasan di atas kita dapat merinci beberapa bentuk tawakkal yang keliru:

Pertama: Menyandarkan hati pada Allah, namun tidak melakukan usaha dan mencari sebab. Perilaku semacam ini berarti mencela sunnatullah sebagaimana dikatakan oleh Sahl At Tusturi di atas.

Kedua: Melakukan usaha, namun enggan menyandarkan diri pada Allah dan menyandarkan diri pada sebab, maka ini termasuk syirik kecil. Seperti memakai jimat, agar dilancarkan dalam urusan atau bisnis.

Ketiga: Sebab yang dilakukan adalah sebab yang haram, maka ini termasuk keharaman. Misalnya, meraih dengan jalan korupsi.

Keempat: Meyakini bahwa sebab tersebut memiliki kekuatan sendiri dalam menentukan hasil, maka ini adalah syirik akbar (syirik besar). Keyakinan semacam ini berarti telah menyatakan adanya pencipta selain Allah. Misalnya, memakai pensil ajaib yang diyakini bisa menentukan jawaban yang benar ketika mengerjakan ujian. Jika diyakini bahwa pensil tersebut yang menentukan hasil, maka ini termasuk syirik akbar.

Ketika Mendapat Kegagalan

Ketika itu sudah berusaha dan menyandarkan diri pada Allah, maka ternyata hasil yang diperoleh tidak sesuai yang diinginkan maka janganlah terlalu menyesal dan janganlah berkata “seandainya demikian dan demikian” dalam rangka menentang takdir.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,

الْمُؤْمِنُ الْقَوِىُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَفِى كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلاَ تَعْجِزْ وَإِنْ أَصَابَكَ شَىْءٌ فَلاَ تَقُلْ لَوْ أَنِّى فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَذَا. وَلَكِنْ قُلْ قَدَرُ اللَّهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ

“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada mukmin yang lemah. Namun, keduanya tetap memiliki kebaikan. Bersemangatlah atas hal-hal yang bermanfaat bagimu. Minta tolonglah pada Allah, jangan engkau lemah. Jika engkau tertimpa suatu musibah, maka janganlah engkau katakan: ‘Seandainya aku lakukan demikian dan demikian.’ Akan tetapi hendaklah kau katakan: ‘Ini sudah jadi takdir Allah. Setiap apa yang telah Dia kehendaki pasti terjadi.’ Karena perkataan law (seandainya) dapat membuka pintu syaithon.”[27]

Demikian sedikit pembahasan kami tentangt tawakkal. Semoga bermanfaat. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.



Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel http://rumaysho.com

Diselesaikan di Panggang-Gunung Kidul, siang hari, 27 Shofar 1431 H (bertepatan dengan 13/02/2010)



[1] Lihat Fathul Baari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 11/305, Darul Ma’rifah, 1379.

[2] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, hal. 516, Darul Muayyid, cetakan pertama, tahun 1424 H.

[3] HR. Ahmad, Ibnu Majah, An Nasa-i dalam Al Kubro. Dalam sanad hadits ini terdapat inqitho’ (terputus) sehingga hadits ini adalah hadits yang lemah (dho’if). Syaikh Al Albani dalam Dho’if Al Jami’ no. 6372 mengatakan bahwa hadits tersebut dho’if. Namun makna hadits ini shahih (benar) karena memiliki asal dari ayat al Qur’an dan hadits shahih.

[4] Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, hal. 516.

[5] Tafsir Ath Thobari (Jami’ Al Bayan fii Ta’wili Ayil Qur’an), Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath Thobari, 23/46, Dar Hijr.

[6] Tafsir Al Qurtubhi (Al Jaami’ li Ahkamil Qur’an), Muhammad bin Ahmad bin Abi Bakr Al Qurtubhi, 18/161, Mawqi’ Ya’sub.

[7] Fathul Qodir, Asy Syaukani, 7/241, Mawqi’ At Tafasir.

[8]

[9] HR. Bukhari no. 6472 dan Muslim no. 218.

[10] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, hal. 517.

[11] Idem.

[12] HR. Ahmad (1/30), Tirmidzi no. 2344, Ibnu Majah no. 4164, dan Ibnu Hibban no. 402. Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ash Shohihah no.310 mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Muqbil Al Wadi’i dalam Shohih Al Musnad no. 994 mengatakan bahwa hadits ini hasan.

[13] Lihat Tuhfatul Ahwadzi bisyarhi Jaami’ At Tirmidzi, 7/7-8, Asy Syamilah

[14] Dalilul Falihin, Ibnu ‘Alan Asy Syafi’i, 1/335, Asy Syamilah

[15] HR. Ahmad, dari Ibnu ‘Umar. Sanad hadits ini shahih sebagaimana disebutkan Al ‘Iroqi dalam Takhrij Ahaditsil Ihya’, no. 1581. Dalam Shahih Al Jaami’ no. 2831, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[16] Fathul Bari, Ibnu Hajar ‘Al Asqolani, 11/305, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379.

[17] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, hal. 517.

[18] HR. Muslim dalam Kitab Keutamaan Para Sahabat, Bab Keutamaan Abu Dzar, no. 4520.

[19] HR. Abu Daud Ath Thoyalisiy dalam musnadnya no. 459. Dikeluarkan pula oleh Al Haitsamiy dalam Majma’ Az Zawa-id, 3/286 dan Al Hindiy dalam Kanzul ‘Ummal, 12/34769, 3480.

[20] HR. Ibnu Majah, 2/1018. Lihat Al Maqosid Al Hasanah, As Sakhowiy hal. 359. [Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan lighoirihi. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1165]

[21] HR. Muslim no. 102, dari Abu Hurairah.

[22] HR Abu Daud no 2943, Dalam Kaifa hal 11, Syeikh Abdul Muhsin al Abbad mengatakan, ‘Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad yang shahih dan dinilai shahih oleh al Albani’.

[23] HR. Tirmidzi no. 2072. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.

[24] HR. Muslim no. 2653, dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash.

[25] Al Fawaid, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, hal. 94, Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, tahun 1425 H.

[26] Penjelasan ini adalah faedah dari pemaparan guru kami “Ustadz Abu Isa hafizhohullah” dalam buku beliau Mutiara Faedah Kitab Tauhid, hal. 64-66, Pustaka Muslim, cetakan pertama, 1428 H.

[27] HR. Muslim no. 2664

Pendahuluan

Alhamdulillah. Shawalat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya.
Agar kisah pilu tentang pengkhianatan di antara sesama muslim segera berakhir. Agar Anda selamat dari kenakalan saudara atau teman sendiri, dan hak-hak Anda dapat kembali, maka berniagalah sesuai dengan syariat Islam. Singkirkan perasaan sungkan atau segan, dan kedepankanlah seruan iman Anda, sehingga Anda berlapang dada untuk menjalankan syariat Allah. Percayalah bahwa etika yang paling mulia dan ukhuwwah yang paling sempurna ialah yang dibangun di atas syariat Allah.
Mari kita memperhatikan wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para pedagang berikut ini:
“Wahai para pedagang!” Maka mereka memperhatikan seruan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mereka mengarahkan leher dan pandangan mereka kepada beliau. Lalu beliau bersabda, “Sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan kelak pada hari kiamat sebagai orang-orang fajir (jahat) kecuali pedagang yang bertakwa kepada Allah, berbuat baik, dan berlaku jujur.” (Riwayat at-Tirmidzi hadis no.1210)
Berbagai alasan melatarbelakangi terjadinya kondisi semacam ini, namun di antara faktor paling menonjol ialah sifat serakah yang telah menguasai jiwa banyak orang.
“Tingkat kerusakan yang ditimbulkan oleh dua ekor serigala kelaparan yang dilepaskan di kandang domba tidaklah melebihi tingkat kerusakan pada agama manusia akibat adanya ambisi terhadap harta kekayaan dan kedudukan.” (HR. Ahmad, 3:456 dan At-Tirmidzi hadis no. 2376)
Minta atau Buatlah Bukti Tulisan Berupa Kuitansi atau Lainnya
Legalkan segala bentuk aktivitas Anda ketika berniaga, baik yang berupa penawaran, penjualan, pembayaran, penyerahan barang, atau lainnya. Dengan adanya alat bukti berupa hitam di atas putih, yang berupa nota, atau kuitansi, atau surat perjanjian, maka segala yang menjadi hak dan kewajiban Anda jelas dan aman. Alat bukti berupa tulisan menghindarkan Anda dari unsur lupa, penipuan, atau perselisihan.
“Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu.” (QS. Al-Baqarah: 282)
Saudaraku, pada ayat ini Allah Ta’ala menekankan agar Anda tidak enggan untuk membuat alat bukti berupa tulisan, walau nilai transaksi Anda hanyalah kecil. Demikian pula halnya, hendaknya Anda tidak enggan membuat alat bukti walaupun Anda bertransaksi dengan kerabat atau sahabat karib.
Abdul Majid bin Wahb mengisahkan bahwa Al-Adda bin Khalid bin Hauzah berkata kepadaku, “Sudikah engkau aku bacakan kepadamu surat yang dituliskan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untukku?” Aku pun menjawab, “Tentu.” Kemudian ia mengeluarkan secarik surat yang berisikan: “Inilah penjualan Al-Adda bin Khalid bin Hauzah kepada Muhammad Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia (Al-Adda) menjual kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seorang budak laki-laki atau budak perempuan. Seorang budak sehat dan tidak sedang sakit, tidak berperangai buruk, tidak juga ada pengelabuan, sebagaimana lazimnya penjualan orang muslim kepada orang muslim lainnya.” (Riwayat at-Tirmidzi hadis no. 1216)
Fakta di lapangan membuktikan bahwa persengketaan niaga paling sering terjadi antara sahabat atau kerabat. Yang demikian itu dikarenakan ketika mereka bertransaksi hanya mengandalkan kepercayaan belaka. Dan adanya perasaan aman semacam ini menjadikan kedua belah pihak meremahkan sehingga mudah lupa dan khilaf.
Saudaraku! Di antara hal penting dalam pembuatan alat bukti tulisan, hendaknya Anda melegalkan atau menuliskan segala bentuk kesepakatan atau persyaratan dan konsekuensi antara Anda berdua. Jangan pernah biarkan hal apa pun yang dapat menimbulkan perselisihan tanpa Anda tuliskan.
Berbagai kesepakatan yang Anda tuangkan dalam nota perjanjian menjadi penentu dalam setiap perselisihan dan perbedaan pemahaman.
“Setiap orang muslim wajib memenuhi segala persyaratan yang telah mereka sepakati, kecuali persyaratan yang mengharamkan sesuatu yang halal atau menghalalkan yang haram.”
Abdurrahman bin Ghunem mengisahkan bahwa suatu hari ia menghadiri satu kasus persengketaan antara sepasang suami istri. Ketika akad nikah, sang istri mensyaratkan agar ia tetap menghuni rumahnya dan tidak dibawa berpindah rumah atau dibawa safar, dan kala itu, suaminya menyetujui persyaratan tersebut. Namun, di kemudian hari suami berubah pikiran dan hendak membawa pergi istrinya, sedangkan istrinya tidak sudi menurutinya. Menghadapi kasus ini, Khalifah Umar bin Khaththab radhiallahu ‘anhu sebagai hakim memenangkan gugatan wanita tersebut, dan beliau berkata, “Wanita itu berhak menuntut persyaratannya.” Mendengar keputusan ini, salah seorang yang hadir berkata, “Bila demikian ini keputusan Anda, maka ini menjadi jalan bagi kaum istri untuk dapat menggugat cerai suami-suami mereka? Menanggapi pertanyaan ini, Khalifah Umar bin Khaththab menjawab:
“Sejatinya penentu hak dan kewajiban antara dua orang yang menjalin suatu akad ialah persyaratan yang telah disepakati bersama.”
Kisah ini menjadi bukti nyata betapa besar pengaruh kesepakatan Anda yang telah tertuan dalam perjanjian akad dan berkat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian, wanita tersebut berhak menggugat suaminya. Penjelasan ini selaras dengan kasus yang dialami sendiri oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini.
Sahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu mengisahkan:
“Pada suatu hari ada seseorang yang memiliki piutang seekor anak onta atas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan ketika piutang telah jatuh tempo dan ia datang menagih utangnya, ia berkata-kata keras kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tak ayal lagi para sahabat geregetan ingin menindak lelaki tersebut, namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada mereka, ‘Sejatinya pemilik hak memiliki wewenang untuk menuntut dan menghardik. Belikanlah seekor anak onta dan berikan kepadanya.’
Tanpa menunad-nunda, para sahabat segera mencari onta yang seumur dengan onta yang diutang oleh Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam, namun mereka tidak mendapatkannya di pasar. Maka mereka kembali dengan bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Kami tidak mendapatkan onta yang dijual selain onta yang lebih besar dari onta miliknya.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Belilah onta itu, lalu berikanlah kepadanya, orang yang paling baik di antara kalian adalah orang yang paling baik ketika membayar utang’.”
Datangkan Dua Orang Saksi
Keberadaan dua orang saksi, tentu sangat penting untuk menghindari terjadinya perselisihan antara Anda berdua. Dan perlu diingat bahwa orang yang Anda jadikan saksi hendaknya bukan sembarang orang, melainkan orang yang dapat dipercaya dan memiliki daya ingatan kuat.
“Dan persaksikanlah kepada dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu. Jika tak ada orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa, maka seorang lagi mengingatkannya.” (QS. Al-Baqarah: 282)
Dan pada akhir ayat ini Allah, kembali Allah menekankan pentingnya persaksian dengan berfirman:
“Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli.” (QS. Al-Baqarah: 282)
Ibnu Jarir menjelaskan makna ayat ini dengan berkata, “Allah memerintahkan agar Anda mempersaksikan setiap transaksi yang Anda lakukan, baik bernilai besar atau kecil, tunai atau terutang. Karena keringanan untuk tidak mempersaksikan hanya berlaku pada perniagaan yang dilakukan secara langsung dan dengan pembayaran tunai.
Adanya keringanan ini bukan berarti Anda leluasa untuk tidak mengabaikan perihal persaksian atas penjualan atau pembelian Anda. Alasan adanya perintah ini, karena melalaikan perihal persaksian dapat merugikan kedua belah pihak; penjual dan juga pembeli.
Pembeli bisa dirugikan bila penjual mengingkari penjualannya sedangkan sebagai pembeli Anda tidak mampu membuktikan pembelian Anda. Akibatnya uang yang telah Anda bayarkan tidak dapat kembali. Sebagaimana penjual dapat dirugikan bila pembeli mengingkari pembelian, padahal ia telah menikmati barang dan belum melakukan pembayaran. Adanya persaksian ini bertujuan melindungi hak kedua belah pihak, agar tidak ada sedikit pun dari hak mereka yang dirampas oleh pihak yang lain.” (Tafsir Ibnu Jarir ath-Thabari, 6:83)
Imam Bukhari meriwayatkan kisah Sahabat al-Asy’ats bin Qais radhiallahu ‘anhu yang bersengketa dengan seorang Yahudi perihal sumur. Maka keduanya mengangkat masalahnya ke hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Menghadapi kasus meerka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Sahabat al-Asy’ats bin Qasi, “Datangkan dua orang saksimu! Kalau engkau tidak mendatangkan dua orang saksi, maka aku akan memutuskan berdasarkan sumpahnya.” Spontan Sahabat al-Asy’ats bin Qais radhiallahu ‘anhu menjawab, “Ya, Rasulullah, bila demikian ini proses pradilannya, maka ia pasti tidak sungkan-sungkan untuk bersumpah guna merampas hartaku? Menanggapi kerguan sahabatnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barang siapa dengan sengaja bersumpah palsu guna merampas harta orang, maka kelak ia akan menghadap kepada Allah, sedang Allah murka kepadanya.”
Kemudian Allah Ta’ala menguatkan penjelasan beliau dengan menurunkan ayat berikut:
“Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji(nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka serta tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak (pula) akan menyucikan mereka, sebagaimana mereka juga mendapat adzab yang pedih.” (QS. Ali-Imran: 77)
Cermatilah saudaraku, pada kisah ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak memenangkan pengakuan orang Yahudi bila Sahabat al-Asy’ats bin Qais tidak berhasil mendatangkan dua orang saksi. Kisah ini menjadi bukti nyata bahwa keberadaan dua orang saksi sangat penting terutama ketika terjadi sengketa.
Hadis ini juga membuktikan bahwa ketika terjadi sengketa terlebih ketika telah sampai di majelis hakim, maka alat buktilah yang menjadi standar penilaian, bukanlah agama, persahabatan, atau kepercayaan yang bersifat pribadi.
Pungutlah Barang Gadai
Di antara alat bukti yang efektif untuk melindungi hak-hak Anda yang terutang ialah adanya barang gadai. Adanya barang gadai yang Anda terima menjadikan hak-hak Anda terlindungi. Ketika lawan transaksi Anda berbuat nakal, atau mengingkari hak Anda, atau bermalas-malasan dalam menyelesaikan kewajibannya, maka Anda berhak memungut hak Anda dari hasil lelang barang gadai tersebut.
Dengan memahami ini, Anda merasa aman atas hak-hak Anda, sebagaimana lawan transaksi Anda tidak lalai dalam menunaikan kewajibannya. Dan manfaat gadai semakin terasa ketika nilai jual barang gadai menyamai atau melebihi nominal hak Anda. Dalam kondisi semacam ini, sepenuhnya hak Anda aman, dan lawan transaksi Anda pun akan lebih berhati-hati.
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bertransasksi secara terutang) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang gadai yang diserahkan.” (QS. Al-Baqarah: 283)
Saudaraku, di masa-masa semacam ini, pengkhianatan merajalela, rasa takut kepada Allah seakan-akan telah sirna dan amanah seakan-akan telah punah. Sebab itu, Anda dituntut untuk lebih waspada. Sadarilah bahwa dalam pergaulan, Anda dihadapkan kepada permasalahan yang berbeda:
  1. Permasalahan sosial.
  2. Permasalahan komersial.
Dalam permasalahan sosial, Allah Ta’ala menyarankan agar Anda menyembunyikan berbagai bentuk sosial Anda, demi menjaga utuhnya keikhlasan Anda. Karena itu, sedekah paling utama ialah sedekah yang Anda rahasiakan, seakan-akan tangan kiri Anda tidak mengetahui apa yang dikeluarkan oleh tangan kanan Anda.
“Tujuh golongan orang yang kelak pada hari kiamat Allah menaungi mereka di bawah naungan-Nya, padahal tiada naungan selain naungannya: (1) Pemimpin yang adil, (2) Pemuda yang tumbuh besar dengan beribadah kepada Tuhannya (3) Lelaki yang senantiasa merindukan masjid (4) Dua orang yang saling mencintai karena Allah, mereka bersatu karena-Nya dan berpisah juga karena-Nya (5) Lelaki yang diajak oleh wanita berkedudukan sosial nan jelita, namun ia menolak dan berkata: ‘Sejatinya aku takut kepada Allah’, (6) Orang yang merahasiakan sedekahnya, seakan-akan tangan kirinya tidak mengetahui apa yang disedekahkan oleh tangan kanannya (7) Orang yang mengingat Allah Subhanahu wa Ta’ala di tempat sunyi, lalu ia meneteskan air mata.”
Adapun dalam urusan komersial, maka Islam menekankan agar Anda bersikap transparan dan melengkapi setiap transaksi Anda dengan alat bukti yang dapat diterima di pengadilan. Dengan memahami karakter kedua permasalahan ini, dengan izin Allah Anda dapat bersikap benar.

Penutup

Saudaraku, apa yang saya ketengahkan di hadapan Anda ini adalah penjabaran dari artikel sebelumnya yang menjelaskan tentang fakta adanya kenakalan dalam dunia perniagaan. Saya merasa perlu untuk lebih merinci permasalahan ini dikarenakan praktik kenakalan yang mendera saudara-saudara kita seakan-akan tiada hentinya dan seakan-akan semakin merajalela hingga daftar korbannya semakin panjang, dan bahkan menimpa karib kerabat dan sahabat karib sendiri.
Semoga Allah Ta’ala senantiasa melimpahkan taufik dan hidayah-Nya kepada kita semua, agar dapat istiqamah di atas jalan kebenaran. Wallahu Ta’ala a’lamu bishshawab.
Sumber: Majalah Al-Furqon Edisi 8 Tahun 11 1433 H/2012 M

Ibnu Qudamah Al-Hanbali mengatakan, “Jualah adalah semisal ucapan, 'Siapa yang menemukan lalu mengembalikan barangku atau hewan ternakku yang hilang atau membuat tembok ini maka untuknya upah sebesar sekian.' Siapa saja yang melakukan apa yang dikatakan di atas dia berhak mendapatkan upah yang dijanjikan.
Dalilnya adalah hadis dari Abu Said Al-Khudri bahwa ada seorang warga suatu perkampungan yang tersengat binatang berbisa. Mereka lantas menemui para sahabat Nabi yang ada di dekat perkampungan tersebut. Mereka mengatakan, 'Adakah di antara kalian yang bisa meruqyah?' Para shahabat mengatakan, “Kami tidak mau meruqyah sampai kalian menetapkan upah untuk kami.' Penduduk perkampungan tersebut akhirnya menetapkan sejumlah kambing sebagai upah jika orang yang tersengat binatang berbisa itu bisa sembuh setelah diruqyah.
Lantas, ada salah seorang shahabat yang membacakan surat Al-Fatihah sebagai ruqyah, lantas meniupkannya kepada si sakit, dan sembuhlah dia. Para shahabat lantas membawa pulang sejumlah kambing yang telah disepakati. Setelah sampai di Madinah, para shahabat bertanya kepada Nabi tentang halal/tidaknya kambing tersebut bagi mereka. Respons Nabi, 'Dari mana kalian tahu bahwa surat Al-Fatihah itu bisa untuk ruqyah? Ambillah kambing tersebut dan berikan untukku sebagian darinya.' (H.R. Bukhari dan Muslim)." (Umdah Al-Fiqh, poin no. 1436)
Di antara dalil sahnya transaksi jualah adalah kisah yang Allah ceritakan dalam Alquran. Yusuf menetapkan upah, berupa gandung seberat beban yang bisa dibawa oleh seekor unta, bagi siapa saja yang bisa mendatangkan piala milik sang Raja Mesir, dengan mengatakan,
وَلِمَنْ جَاءَ بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ
“Dan siapa saja yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta.” (Q.S. Yusuf:72)
Ibnu Qudamah Al-Hanbali mengatakan, “Seandainya seseorang menemukan barang temuan sebelum dia mengetahui adanya upah yang ditetapkan oleh pemilik barang, bagi siapa saja yang menemukannya, maka dia tidak berhak mendapatkannya.”
Hal ini dikarenakan dia adalah orang dengan suka rela berbuat baik. Orang semisal ini tidak berhak mendapatkan upah yang telah ditentukan, tanpa ada perselisihan di antara para ulama mengenai hal tersebut. Dalam Al-Mughni, 8:328, Ibnu Qudamah Al-Hanbali mengatakan, “Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini.”
Termasuk transaksi jualah adalah seorang dermawan yang mengatakan, "Siapa saja yang melakukan amal ketaatan A maka untuknya hadiah senilai sekian." Dengan demikian, termasuk jualah adalah berbagai hadiah yang dijanjikan oleh pemerintah, sebagian dermawan, atau yayasan sosial bagi orang yang melakukan suatu ketaatan. Misalnya, suatu yayasan sosial menjanjikan sejumlah uang bagi siswa yang belajar di yayasan tersebut yang bisa menghafal Alquran 30 juz, menghafal 50 hadis, atau menghafal buku tipis dalam bidang keilmuan tertentu.
Contoh jualah yang lain adalah hadiah dalam bentuk uang dalam nominal tertentu, yang dijanjikan oleh pemerintah atau pun aparat keamanan, bagi siapa saja yang bisa menginformasikan keberadaan penjahat yang menjadi buronan semisal pengedar narkoba atau yang lain. (Syarh Umdah Al-Fiqh, jilid 2, hlm. 954--955)
Referensi: 
- Umdah Al-Fiqh, karya Ibnu Qudamah Al-Hanbali.
- Syarh Umdah Al-Fiqh, jilid 2, karya Prof. Dr. Abdullah bin Abdul Aziz Al-Jibrin, pengantar oleh Syekh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin dan Syekh Abdul Aziz bin Abdullah Alu Syekh, terbitan Maktabah Al-Rusyd, Riyadh, cetakan keenam, 1431 H.

Oleh: Ustadz Aris Munadar, M.PI. *
Syariat melarang sejumlah perniagaan yang menyebabkan terlantarnya hal yang lebih urgen semisal perniagaan yang menghalangi seseorang untuk bisa melaksanakan ibadah yang hukumnya wajib. Demikian pula syariat melarang perniagaan yang merugikan orang lain.

Diantara perniagaan yang terlarang adalah:

Pertama, jual beli setelah adzan Jumat
Tidaklah sah transaksi jual beli yang dilakukan oleh orang yang berkewajiban untuk melaksanakan ibadah Jumat setelah adzan berkumandang mengingat firman Allah,
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاَةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Yang artinya, "Wahai orang orang yang beriman jika adzan shalat Jumat sudah berkumandang hendaknya kalian bersegera mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Itu yang lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahuinya"[QS al Jumuah:9].
Dalam ayat di atas Allah melarang mengadakan transaksi jual beli setelah adzan shalat Jumat dikumandangkan. Adanya larang menunjukkan haramnya hal yang dilarang sehingga jual beli yang terjadi tidaklah sah.
Kedua, memperdagangkan barang kepada pihak yang akan memanfaatkannya untuk bermaksiat kepada Allah atau menggunakannya dalam hal hal yang haram.
Sehingga tidaklah sah transaksi menjual anggur kepada orang yang akan membuat khamr dengannya, menjual botol kepada orang akan menggunakannya untuk minum khamr atau senjata saat terjadi perang saudara diantara kaum muslimin
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَتَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Yang artinya, "Dan hendaknya kalian tolong menolong dalam kebaikan dan takwa dan jangan tolong menolong dalam dosa dan melampaui batas" [QS al Maidah:2].
Ketiga, 'jualan' atas 'jualan' orang lain
Misalnya kita temui seorang pembeli yang membeli suatu barang dengan harga sepuluh ribu rupiah lalu kita sampaikan kepadanya bahwa kita bisa menjual yang sekelas dengan barang yang dia beli namun dengan harga yang lebih murah atau kita punya barang dengan kualitas yang lebih bagus dengan harga yang sama yaitu sepuluh ribu. Hal ini terlarang mengingat hadits berikut ini:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « لاَ يَبِيعُ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ
Dari Abdullah bin Umar, sesungguhnya Rasulullah bersabda, "Tidak boleh sebagian kalian menjual atas jualan orang lain atau membeli atas belian orang lain" [HR Bukhari dan Muslim].
Termasuk yang dilarang dalam hadits di atas adalah membeli atas 'belian' orang lain. Yang dimaksudkan adalah kita datangi penjual setelah ada kesepakatan harga antara penjual dengan pembeli lalu kita minta dia agar membatalkan transaksi jual beli yang telah terjadi dan kita bersedia untuk membeli barang tersebut dengan harga yang lebih mahal.
Keempat, jual beli 'inah
Gambaran kasus 'inah adalah kita menjual HP kepada A dengan harga 1,5 juta yang akan dibayar tiga bulan yang akan datang. Setelah HP ada di tangan A kita katakan kepadanya 'Kubeli kembali HP tersebut seharga 1 juta secara tunai'. Wal hasil, A mendapatkan uang tunai sebesar 1 juta namun tiga bulan yang akan datang dia berkewajiban untuk menyerahkan uang sebesar 1,5 juta kepada saya.
'inah dalam hal ini diambil dari kata-kata 'ain yang dalam bahasa arab salah satu maknanya adalah uang tunai. Transaksi semisal di atas disebut 'inah karena pembeli yang semula memegang barang beralih menjadi pemegang uang tunai.
Transaksi ini dilarang karena transaksi ini adalah cara licik untuk bisa melakukan transaksi riba secara terselubung.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ :« إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ ».
Dari Ibnu Umar, aku mendengar Rasulullah bersabda, "Jika kalian melakukan transaksi inah, memegangi ekor ekor onta, merasa puas dengan pertanian dan meninggalkan jihad maka Allah akan menimpakan kehinaan kepada kalian yang tidak akan Allah cabut sampai kalian kembali kepada agama kalian" [HR Abu Daud].
Tidak termasuk jual beli 'inah yang terlarang manaka kita beli kembali barang tersebut setelah kita menerima uang pelunasan dari pembeli, atau setelah bentuk barang berubah atau kita beli kembali barang tersebut namun tidak dari pihak yang membelinya dari kita [Mukhtashar al Fiqh al Islami hal 704].
Kelima, menjual kembali barang sebelum ada serah terima [qabdh atau muqobadhah]
Misalnya kita kulakan suatu barang dari A lantas kita menjual barang tersebut sebelum ada serah terima barang antara A dengan kita.
« مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ »
Nabi bersabda, "Siapa saja yang membeli makanan atau bahan makanan maka janganlah dia menjual kembali sampai ada qabdh" [HR Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar].
فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم- نَهَى أَنْ تُبَاعَ السِّلَعُ حَيْثُ تُبْتَاعُ حَتَّى تَحُوزَهَا التُّجَّارُ إِلَى رِحَالِهِمْ.
Sesungguhnya Rasulullah melarang transaksi penjualan kembali barang dagangan di tempat terjadinya kulakan hingga para padagang membawa barang kulakannya ke kendaraan mereka masing masing [HR Abu Daud].
Menimbang dua hadits di atas maka tidak boleh bagi orang yang membeli suatu barang menjual kembali barang yang dia beli sampai terjadi qabdh sempurna [baca: qabdh dengan tindakan nyata].
Ada beberapa penjelasan mengenai tolak ukur qobdh:
Pertama, untuk aktiva tetap semisal rumah tolak ukur qabdh adalah manakala rumah tersebut sudah dikosongkan oleh pemiliknya [takhliyah] lalu kunci diserahkan kepada pembeli. Untuk aktiva bergerak yang berat semisal kapal adalah dengan dipindahnya barang dari tempatnya. Sedangkan untuk aktiva bergerak yang ringan adalah manakala penjual meletakkan barang yang telah dibeli di hadapan pembeli yang seandainya pembeli mengulurkan tangannya maka dia bisa mengambil barang tersebut [Majid Hamawi dalam ta'liq beliau untuk Matan Taqrib hal 156].
Kedua, untuk aktiva tetap qabdh itu dengan takhliyah [pengosongan] sehingga pembeli memungkinkan untuk memanfaatkan barang tersebut sebagaimana yang menjadi maksud hatinya ketika membeli barang tersebut semisal menanami lahan pertanian, menempati rumah, bernaung dengan pohon atau memetik buahnya dll.
Untuk aktiva bergerak semisal bahan makanan, pakaian hewan dan semisalnya maka ketentuannya sebagai berikut:

memastikan kadar takaran atau timbangan barang yang dibeli jika barang tersebut kadarnya bisa diketahui memindah barang tersebut dari tempatnya semula jika jual beli dengan cara taksiran mengacu kepada hukum tidak tertulis yang berlaku di masyarakat untuk selain dua jenis barang di atas.
عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ قَالَ كُنْتُ أَبِيعُ التَّمْرَ فِي السُّوقِ فَأَقُولُ كِلْتُ فِي وَسْقِي هَذَا كَذَا فَأَدْفَعُ أَوْسَاقَ التَّمْرِ بِكَيْلِهِ وَآخُذُ شِفِّي فَدَخَلَنِي مِنْ ذَلِكَ شَيْءٌ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِذَا سَمَّيْتَ الْكَيْلَ فَكِلْهُ
Dari Utsman, aku berjualan korma di pasar. Ketika berjualan kukatakan, "Telah kutakar korma ini dengan takaranku seberat sekian". Korma tersebut lantas kuserahkan dan aku pun mengambil keuntungannya. Namun muncul keraguan di dalam hatiku tentang kehalalan transaksi semisal itu sehingga hal ini kutanyakan kepada Rasulullah. Jawaban beliau, "Jika engkau menyebutkan besaran takaran maka takarlah" [HR Ibnu Majah, shahih].
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ كُنَّا نَشْتَرِى الطَّعَامَ مِنَ الرُّكْبَانِ جُزَافاً فَنَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّ نَبِيعَهُ حَتَّى نَنْقُلَهُ مِنْ مَكَانِهِ.
Dari Ibnu Umar, kami membeli bahan makanan dari pedagang yang datang dari luar Madinah dengan cara taksiran maka Rasulullah melarang kami untuk menjual yang telah kami beli hingga kami memindahnya dari tempatnya [HR Muslim dan Ahmad].
Denga uraian di atas berarti kita telah mengambilkan dalil dan mengacu kepada 'urf [aturan tidak tertulis di masyarakat] sebagai tolak ukur qabdh barang barang yang tidak ada dalil khusus mengenai tolak ukur qabdhnya [Sayid Sabiq dalam Fikih Sunnah jilid 3 hal 138-139].
Keenam, menjual produk pertanian sebelum layak dikomsumsi
Tidak boleh menjual produk pertanian sebelum layak untuk dikomsumsi karena khawatir terjadinya gagal panen atau hasil pertanian tersebut cacat sebelum dipanen.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ - رضى الله عنه - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - نَهَى عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى تُزْهِىَ . فَقِيلَ لَهُ وَمَا تُزْهِى قَالَ حَتَّى تَحْمَرَّ . فَقَالَ « أَرَأَيْتَ إِذَا مَنَعَ اللَّهُ الثَّمَرَةَ ، بِمَ يَأْخُذُ أَحَدُكُمْ مَالَ أَخِيهِ »
Dari Anas bin Malik, sesungguhnya Rasulullah melarang menjual hasil pertanian hingga layak dikomsumsi. Ada yang bertanya, " Apa yang dimaksud dengan layak dikomsumsi". "Sudah mulai memerah", jawab Nabi.
Nabi bersabda, "Apa pendapatmu jika ternyata Allah tidak menghendaki adanya panen, dengan alasan apa kalian ambil harta saudaranya?" [HR Bukhari dan Muslim].
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - نَهَى عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلاَحُهَا ، نَهَى الْبَائِعَ وَالْمُبْتَاعَ
Dari Abdullah bin Umar, sesungguhnya Rasulullah melarang menjual hasil pertanian hingga layak dikomsumsi. Nabi larang penjual sekaligus pembelinya [HR Bukhari dan Muslim].
Tolak ukur layak untuk dikomsumsi adalah untuk korma manakala sudah berwarna merah atau minimal menguning, untuk anggur sudah menghitam dan terasa manis sedangkan untuk biji bijian maka jika sudah keras dan mongering dan seterusnya.
Ketujuh, jual beli najasy
Itulah menawar dengan harga yang lebih tinggi atas barang yang ditawarkan yang dilakukan oleh orang yang tidak ingin membelinya. Orang tersebut menawar dengan tujuan untuk memperdaya orang lain dan memotivasi agar orang tersebut membelinya dengan harga yang lebih tinggi.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - قَالَ نَهَى النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - عَنِ النَّجْشِ
Dari Ibnu Umar, Nabi melarang jual beli najasy [HR Bukhari dan Muslim].
Di samping bentuk najasy di atas ada beberapa hal lain yang tergolong najasy diantaranya:
orang yang tidak ingin membeli suatu barang pura pura menampakkan kekaguman dan mengetahui seluk beluk barang yang sedang ditawar serta memuji muji barang tersebut kepada selain calon pembeli agar harga barang tersebut naik.
pemilik barang atau yang mewakilinya secara dusta mengaku aku bahwa barangnya telah ditawar dengan harga sekian untuk menipu orang yang sedang menawar.
termasuk najasy kontemporer adalah memanfaatkan berbagai media massa untuk menyebutkan gambaran muluk muluk suatu produk yang sama sekali tidak sesuai dengan realita untuk memperdaya pembeli dan mendorongnya untuk membeli produk tersebut [Taudhih al Ahkam min Bulugh al Maram juz 4 hal 360].
Kedelapan, jual beli barang yang haram dikomsumsi dan atau dimanfaatkan semisal jual beli khamr, babi dan patung.
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ - رضى الله عنهما - أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ ، وَهُوَ بِمَكَّةَ « إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ »
Dari Jabir bin Abdillah, beliau mendengar sabda Nabi di Mekah saat penaklukan kota Mekah, "Sesungguhnya Allah dan rasul-Nya mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi dan patung" [HR Bukhari dan Muslim].
وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ ثَمَنَهُ
"Sesungguhnya Allah itu jika mengharamkan untuk mengkomsumsi sesuatu maka Dia juga mengharamkan hasil penjualannya" [HR Ahmad dari Ibnu Abbas, sanadnya shahih].
Demikian pula terlarang jual beli habalul habalah [jual beli sesuatu yang belum ada atau jual beli yang tidak jelas waktu jatuh tempo pelunasan harga barang], jual beli janin, jual beli air yang sudah berlebih dari kebutuhan seseorang, jual beli sperma dan jual beli anjing dan kucing.
وَعَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ قَالَ : سَأَلْت جَابِرًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ ثَمَنِ السِّنَّوْرِ وَالْكَلْبِ فَقَالَ : زَجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ
Dari Abu Zubair, aku bertanya kepada Jabir mengenai hasil penjualan kucing dan anjing. Jawaban beliau "Nabi melarang keras hal tersebut" [HR Muslim].
عن جَابِر بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ ضِرَابِ الْجَمَلِ وَعَنْ بَيْعِ الْمَاءِ وَالأَرْضِ لِتُحْرَثَ. فَعَنْ ذَلِكَ نَهَى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم-.
Dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah melarang jual beli sperma pejantan, jual beli air dan menyewakan lahan pertanian dengan bagi hasil yang curang [HR Muslim].
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَلِ الْحَبَلَةِ
Dari Abdullah bin Umar, sesungguhnya Rasulullah melarang jual beli habalul habalah [HR Bukhari dan Muslim].
Demikian pula dengan antara jual beli yang terlarang adalah jual beli yang disebutkan dalam hadits berikut ini:
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ سَلَفٍ وَبَيْعٍ وَعَنْ شَرْطَيْنِ فِي بَيْعٍ وَاحِدٍ وَعَنْ بَيْعِ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ وَعَنْ رِبْحِ مَا لَمْ يُضْمَنْ
Dari 'Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, Abdullah bin Amr bin al Ash, Rasulullah melarang utang piutang yang bercampur dengan jual beli, jual beli 'inah, menjual barang yang tidak dimiliki dan keuntungan tanpa ada kemungkinan untuk rugi [HR Abu Daud dll, hasan shahih].
------------------------- 
* Materi di atas disampaikan dalam acara kajian rutin sebulan sekali KPMI Pusat yang diadakan pada hari Ahad 30 September 2012 di Masjid Nurul Iman, Blok M Square Lantai 7 Jl. Melawai V Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Follow kumpulan tanya jawab islam dan keluarga

Calendar holidays by Excel Calendar

Disclaimer

i don't own anything in this blog. all articles, images, videos belong to its owners / creator. if you think this useful feel free to share, rewrite, or copy
twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Info Harga Komoditi/Pangan

Flag Counter



Data Provided By Google Analytics

Diberdayakan oleh Blogger.

Mari gabung agar kenal & tidak terjerat riba/bunga bank

Bantuan hukum bagi yang terjerat riba (bunga bank)

Pencarian tentang Islam

yufid.com

[Disebutkan keadaan manusia di hari kiamat, "Alangkah baiknya kiranya aku dulu mengerjakan (amal saleh) untuk hidupku ini". QS Al-Fajr : 24]'


Orang ini menyebut akhirat dengan HIDUPKU. Artinya, sekarang ini KEHIDUPAN KITA BELUM DIMULAI

(-_-)

Video Pilihan

Paling Banyak Dibaca

Our Facebook Page