Pertanyaan:
Apabila ada seseorang yang mendiami sebuah rumah, kemudian ia tertimpa berbagai penyakit dan musibah, sehingga membuat dirinya dan keluarganya merasa sial dengan rumah itu, apakah dia boleh meninggalkan rumah tersebut tersebut karena sebab ini?
Jawaban:
Jawaban:
Boleh jadi, sebagian rumah, kendaraan, atau sebagian istri, dapat menjadi penyebab kesialan yang Allah ciptakan menurut hikmah-Nya, dengan diiringi hal-hal yang negatif, seperti: marabahaya, lenyapnya manfaat, atau semisalnya. Oleh karena itu, tidaklah mengapa ia menjual rumah tersebut dan pindah ke rumah yang lainnya. Mudah-mudahan Allah menjadikan kebaikan dengan kepindahannya tersebut. Telah diriwayatkan dari Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اَلشُّؤْمُ فِي ثَلاَثٍ: اَلدَّارِ، وَ الْمَرْأَةِ، وَ الْفَرَسِ
“Kesialan itu berada dalam tiga hal: rumah, wanita (istri), dan kuda (kendaraan).”
Jadi, pada sebagian kendaraan itu mungkin saja terdapat kesialan. Karenanya, apabila seseorang melihat kesialan itu, hendaknya ia mengetahui bahwa semua itu sudah ditakdirkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dengan hikmah-Nya, Allah Subhanahu wa Ta’alatelah menakdirkan hal itu, supaya seseorang pindah ke tempat lain. Wallahu a’lam.
Sumber: Fatwa-Fatwa Mengobati Penyakit Was-Was, Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Pustaka at-Tibyan.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
0 komentar:
Posting Komentar