Hukum
Mengusap Wajah Setelah Berdo’a
Segala
puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita
Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Kami sengaja
mengangkat tema ini, karena ada faedah yang berharga yang kami dapatkan dari
ulama besar Saudi Arabia (Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah)
yang sikap beliau jauh berbeda dalam menyikapi hal ini. Artinya beliau
menyikapinya jauh berbeda dengan sebagian orang yang mengatakan bid’ah dan
sesat. Mengenai mengusap wajah setelah berdo’a kami sendiri sudah yakin bahwa
itu tidak disyari’atkan karena kebanyakan ulama menilai bahwa haditsnya lemah.
Sehingga jika lemah, tentu saja tidak perlu diamalkan. Namun bagaimana
mengingkari orang lain yang masih mengamalkan hal ini? Kita dapat lihat ulama
besar yang sudah ma’ruf bagaimana keilmuannya mengatakan bahwa tidak perlu
bersikap keras dalam mengingkarinya. Mari kita lihat bahasan berikut. Moga
bermanfaat.
Hadits Mengusap Wajah Setelah Do’a
Mengenai hadits
tersebut di antaranya disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam kitab Bulughul Marom
وَعَنْ
عُمَرَ – رضي الله عنه – قَالَ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم –
إِذَا مَدَّ يَدَيْهِ فِي اَلدُّعَاءِ, لَمْ يَرُدَّهُمَا, حَتَّى يَمْسَحَ
بِهِمَا وَجْهَهُ – أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ
Dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu,
ia berkata bahwa jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membentangkan tangannya ketika
berdo’a, beliau tidak menurunkannya sampai beliau mengusap kedua tangan
tersebut ke wajahnya.
Hadits ini
dikeluarkan oleh At Tirmidzi. Ibnu Hajar mengatakan bahwa hadits ini memiliki
penguat, yaitu dari hadits Ibnu ‘Abbas yang dikeluarkna oleh Abu Daud. Yang
keseluruhan jalannya menunjukkan bahwa hadits tersebut hasan.
Sedangkan ulama
lain mendhoifkan hadits di atas. Adz Dzahabi mengatakan bahwa dalam hadits
tersebut terdapat Hammad dan dia termasuk perowi yang dho’if (lemah)[1]. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if jiddan (lemah sekali).[2]
Penilaian Para Ulama Mengenai Mengusap Wajah Setelah Do’a
Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah berkata,
لا
يعرف هذا ، أنه كان يَمسح وجهه بعد الدعاء إلا عن الحسن .
Aku tidak mengtahui
hadits yang shahih tentang amalan ini. Hanya Al Hasan yang mengusap wajah
setelah do’a.[3]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
وَأَمَّا
رَفْعُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَيْهِ فِي الدُّعَاءِ :
فَقَدْ جَاءَ فِيهِ أَحَادِيثُ كَثِيرَةٌ صَحِيحَةٌ وَأَمَّا مَسْحُهُ وَجْهَهُ
بِيَدَيْهِ فَلَيْسَ عَنْهُ فِيهِ إلَّا حَدِيثٌ أَوْ حَدِيثَانِ لَا يَقُومُ
بِهِمَا حُجَّةٌ
Adapun mengangkat
tangan saat berdo’a dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana terdapat dalam
banyak hadits yang menerangkan hal ini. Adapun mengusap wajah setelah do’a,
tidak ada yang menerangkan hal ini kecuali satu atau dua hadits yang tidak bisa
dijadikan hujjah (alasan).[4]
Al ‘Izz bin ‘Abdis Salam rahimahullah berkata,
ج.
قال العز بن عبد السلام : ولا يمسح وجهه بيديه عقيب الدعاء إلا جاهل .
Tidak ada yang
mengusap wajah dengan kedua tangan setelah do’a kecuali orang yang jahil
(bodoh).[5]
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya,
ما
حكم مسح الوجه باليدين بعد الدعاء وخاصة بعد دعاء القنوت وبعد النوافل ؟
Apa hukum mengusap
wajah dengan kedua tangan setelah berdo’a, khususnya setelah do’a qunut atau
do’a setelah shalat sunnah?
Beliau rahimahullah menjawab,
حكمه
أنه مستحب ؛ لما ذكره الحافظ في البلوغ في باب الذكر والدعاء ، وهو آخر باب في
البلوغ أنه ورد في ذلك عدة أحاديث مجموعها يقضي بأنه حديث حسن ، وفق الله الجميع
والسلام عليكم.
Hukumnya adalah
disunnahkan sebagaimana hadits yang disebutkan oleh Al Hafizh Ibnu Hajr dalam
kitab Bulughul Marom Bab Dzikr wa Du’a. Bab tersebut adalah akhir bab dalam
Bulughul Marom. Hal ini dijelaskan dalam beberapa hadits yang semuanya jika
dikumpulkan mencapai derajat hasan. Semoga Allah memberi taufik pada kalian
seluruhnya, was salaamu ‘alaikum.[6]
Dalam soal yang
lain Syaikh Ibnu Baz rahimahullah ditanya,
سمعت
أن المسح على الوجه بعد الدعاء بدعة، وأن تقبيل القرآن الكريم بدعة، أفيدونا عن
ذلك؟ جزاكم الله خيراً.
Aku pernah
mendengar ada yang mengatakan bahwa mengusap wajah setelah berdo’a termasuk
bid’ah. Berilah kami kejelasan dalam hal ini. Jazakallah khoiron.
مسح
الوجه بعد الدعاء ليس بدعة، لكن تركه أفضل للأحاديث الضعيفة وقد ذهب جماعة إلى
تحسينها؛ لأنها من باب الحسن لغيره، كما ذلك الحافظ بن حجر -رحمه الله- في آخر
بلوغ المرام، وذكر ذلك آخرون، فمن رآها من باب الحسن استحب المسح، ومن رآها من
قبيل الضعيف لم يستحب المسح، والأحاديث الصحيحة ليس فيها مسح الوجه بعد الدعاء،
الأحاديث المعروفة في الصحيحين، أو في أحدهما في أحد الصحيحين ليس فيها مسح، إنما
فيها الدعاء، فمن مسح فلا حرج، ومن ترك فهو أفضل؛ لأن الأحاديث التي في المسح بعد
الدعاء مثلما تقدم ضعيفة، ولكن من مسح فلا حرج، ولا ينكر عليه، ولا يقال بدعة،
Perlu diketahui
bahwa mengusap wajah setelah shalat bukanlah bid’ah. Akan tetapi meninggalkannya
itu afdhol (lebih utama) karena dho’ifnya hadits-hadits yang menerangkan hal
ini. Namun sebagian ulama telah menghasankan hadits tersebut karena dilihat
dari jalur lainnya yang menguatkan. Di antara ulama yang menghasankannya adalah
Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam akhir kitabnya Bulughul
Marom. Demikian pula dikatakan ulama yang lainnya. Barangsiapa yang
berpendapat bahwasanya haditsnya hasan, maka disunnahkan baginya untuk
mengusap wajah. Sedangkan yang mendho’ifkannya, maka tidak disunnahkan baginya
untuk mengusap wajah. Namun tidak ada hadits shahih yang menganjurkan mengusap
wajah sesudah do’a. Begitu pula hadits yang telah ma’ruf dalam Bukhari Muslim
atau salah satu dari keduanya tidak membicarakan masalah mengusap wajah setelah
do’a, yang dibicarakan hanyalah masalah do’a. Siapa saja yang mengusap wajah
setelah do’a, tidaklah mengapa. Namun meninggalkannya, itu lebih afdhol. Karena
sebagaimana dikatakan tadi bahwa hadits-hadits yang membicarakan hal itudho’if. Namun yang mengusapnya sekali
lagi, tidaklah mengapa. Hal ini pun tidak perlu diingkari dan juga tidak perlu
dikatakan bid’ah.[7]
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya,
ما
حكم مسح الوجه باليدين بعد الدعاء؟
Apa hukum mengusap
wajah dengan kedua tangan setelah shalat?
Beliau rahimahullah menjawab,
يرى
بعض أهل العلم أنه من السنة، ويرى شيخ الإسلام أنه من البدعة، وهذا بناءً على صحة
الحديث الوارد في هذا، والحديث الوارد في هذا قال شيخ الإسلام: إنه موضوع. يعني:
مكذوب على الرسول صلى الله عليه وسلم. والذي أرى في المسألة: أن من مسح لا ينكر
عليه، ومن لم يمسح لا ينكر عليه،
Sebagian ulama
memang mengatakan bahwa hal ini termasuk sunnah (dianjurkan). Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyah sendiri menganggap perbuatan ini termasuk bid’ah (hal yang
mengada-ada dalam agama). Bisa terjadi perbedaan semacam ini karena adanya
perbedaan dalam menshahihkan hadits dalam masalah tersebut. Syaikhul Islam
sendiri mengatakan bahwa hadits yang membicarakan hal ini mawdhu’ (palsu), yaitu diriwayatkan
oleh perowi yang berdusta atas nama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan aku sendiri
berpandangan bahwa orang yang mengusap wajah (seusai do’a) tidak perlu
diingkari. Begitu pula orang yang tidak mengusap wajah, juga tidak perlu
diingkari.[8]
Syaikh Ibnu
‘Utsaimin dalam perkataannya yang lain mengatakan,
مسح
الوجه باليدين بعد الدعاء الأقرب أنه غير مشروع؛ لأن الأحاديث الواردة في ذلك
ضعيفة، حتى قال شيخ الإسلام – رحمه الله تعالى -: إنها لا تقوم بها الحجة.
… وإذا لم نتأكد أو يغلب على ظننا أن هذا الشيء مشروع فإن الأولى
تركه؛ لأن الشرع لا يثبت بمجرد الظن إلا إذا كان الظن غالباً.
…
فالذي أرى في مسح الوجه باليدين بعد الدعاء أنه ليس بسنة، والنبي صلى الله عليه
وسلم كما هو معروف دعا في خطبة الجمعة بالاستسقاء ورفع يديه(1) ولم يرد أنه مسح
بهما وجهه، وكذلك في عدة أحاديث جاءت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه دعا ورفع
يديه ولم يثبت أنه مسح وجهه.
Mengusap wajah
dengan kedua tangan setelah do’a yang lebih tepat, amalan tersebut bukanlah
suatu yang dianjurkan. Karena hadits yang menerangkan hal ini dho’if.
Sampai-sampai Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa hadits tersebut
tidaklah bisa dijadikan hujjah (karena dho’ifnya, pen). Jika memang menurut
perasaan kita hal itu benar-benar tidak dianjurkan, maka yang utama adalah
meninggalkan amalan tersebut. Karena amalan tidaklah dibangun dengan hanya
sekedar perasaan kecuali jika perasaan tersebut benar-benar kuat. Aku pun
berpendapat bahwa mengusap wajah sesudah do’a dengan kedua tangan bukanlah
termasuk yang disunnahkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang
telah ma’ruf dalam khutbah Jum’at dan shalat Istisqo’, beliau berdo’a dengan mengangkat
tangan. Namun ketika itu tidak didapati kalau beliau mengusap wajah setelah
do’a. Begitu pula dalam beberapa hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
dijelaskan bahwa beliau berdo’a dengan mengangkat kedua tangan namun tidak
shahih jika dikatakan bahwa beliau mengusap wajah.[9]
Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah ditanya, “Apa hukum mengusap
wajah setelah berdo’a?”
Jawaban beliau hafizhohullah,
“Hadits yang membicarakan amalan tersebut tidak shahih. Namun siapa yang
mengamalkan hal ini tidak perlu diingkari. Akan tetapi, yang tidak mengusap
wajah setelah berdo’a, itulah yang ahsan (lebih baik).”[10]
Penutup
Nasehat terakhir
dari Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan hafizhohullah,
kami rasa sudah cukup sebagai kesimpulan. Artinya hadits yang membicarakan
amalan ini dho’if, sehingga tidak perlu diamalkan. Namun tidak perlu ada
ingkaru mungkar dalam hal ini karena haditsnya pun masih diperselisihkan dho’if
atau hasannya. Yang tidak mengamalkan mengusap wajah sesudah berdo’a, itulah
yang lebih baik. Wallahu waliyyut taufiq.
Alhamdulillahilladzi
bi ni’matihi tatimmush sholihaat.
Riyadh-KSA, 25
Rabi’ul Awwal 1432 H (28/02/2011)
Rumaysho.com
0 komentar:
Posting Komentar