Pertanyaan:
Apabila ada seseorang yang mendiami sebuah rumah, kemudian ia
tertimpa berbagai penyakit dan musibah, sehingga membuat dirinya dan
keluarganya merasa sial dengan rumah itu, apakah dia boleh meninggalkan rumah
tersebut tersebut karena sebab ini?
Jawaban:
Jawaban:
Boleh jadi, sebagian rumah, kendaraan, atau sebagian istri,
dapat menjadi penyebab kesialan yang Allah ciptakan menurut hikmah-Nya, dengan
diiringi hal-hal yang negatif, seperti: marabahaya, lenyapnya manfaat, atau
semisalnya. Oleh karena itu, tidaklah mengapa ia menjual rumah tersebut dan
pindah ke rumah yang lainnya. Mudah-mudahan Allah menjadikan kebaikan dengan
kepindahannya tersebut. Telah diriwayatkan dari Nabishallallahu ‘alaihi wa
sallam, bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اَلشُّؤْمُ فِي ثَلاَثٍ: اَلدَّارِ، وَ الْمَرْأَةِ، وَ الْفَرَسِ
“Kesialan itu berada dalam tiga hal: rumah, wanita (istri), dan
kuda (kendaraan).”
Jadi, pada sebagian kendaraan itu mungkin saja terdapat
kesialan. Karenanya, apabila seseorang melihat kesialan itu, hendaknya ia
mengetahui bahwa semua itu sudah ditakdirkan oleh Allah Subhanahu wa
Ta’ala. Dengan hikmah-Nya, Allah Subhanahu wa Ta’alatelah
menakdirkan hal itu, supaya seseorang pindah ke tempat lain. Wallahu a’lam.
Sumber: Fatwa-Fatwa Mengobati Penyakit Was-Was,
Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Pustaka at-Tibyan.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi
www.konsultasisyariah.com)
0 komentar:
Posting Komentar