Berbagai
macam upaya dilakukan para pelaku bisnis untuk melariskan dagangannya. Di antaranya dengan undian kupon
belanja berhadiah, dengan berbagai variasinya. Sebagian kalangan menyebut,
metode ini judi terselubung. Hukumnya haram secara syariah, meskipun tidak
terdeteksi oleh undang-undang negara.
Derasnya arus
persaingan dunia bisnis secara umum dan bisnis ritel secara khusus memaksa para
pelakunya memeras akal guna menemukan strategi manjur. Alih-alih menemukan
strategi untuk memenangkan persaingan, seringkali mereka pusing tujuh keliling
karena memikirkan strategi agar bisnisnya dapat bertahan di tengah persaingan
yang ketat dan terasa kejam.
Berbagai kiat dan
strategi ditempuh; dari yang klasik, atau yang kontemporer dan bahkan hingga
yang unik. Kondisi ini seakan menyisipkan satu pesaan kepada para pengusaha
bahwa dunia usaha hanya bisa dihuni oleh orang-orang yang inovatif, bermental
baja, dan berhati “batu” sehingga jeli dan sekaligus tega (tanpa iba)
memanfaatkan segala kesempatan walau dalam kesempitan.
Mitos “Pembeli adalah Raja”.
Dahulu, masyarakat
meyakini pembeli adalah raja, sehingga pembeli bebas memilih, mendapatkan
layanan, dan senantiasa keluar sebagai penentu keputusan. Dan mungkin hingga
kini Anda termasuk yang masih meyakini kebenaran mitos ini. Namun
benarkah mitos ini senantiasa terbukti pada dunia nyata?
Coba Anda renungkan
berbagai proses dan praktek niaga yang selama ini Anda jalani? Benarkah Anda
dalam setiap kesempatan yang Anda lalui merasa sebagai raja dan mendapat perlakuan
selayaknya raja?
Pembaca yang budiman.
Di dunia yang telah mengalami banyak pergeseran nilai ini, mitos “pembeli
adalah raja” tidak lagi selalu dapat Anda rasakan. Saat ini banyak pengusaha
atau penjual yang berani merubah mitos ini menjadi “penjual adalah raja”.
Akibatnya, dalam banyak kesempatan sebagai pembeli Anda harus mengalah.
Terlebih bila Anda telah masuk dalam perangkap sebagian pedagang. Uang Anda
terus disedot, dan kesabaran Anda terus diuji demi mendapatkan sebagian dari
pelayanan pernah mereka ucapkan kepada Anda.
Para pengusaha seakan
menyadari bahwa selama ini Anda sebagai konsumen telah tidur lelap oleh dongeng
“pembeli adalah raja”. Mereka memahami bahwa Anda yang telah terbuai oleh
impian, kurang jeli membaca arah pikiran dan tujuan mereka. Akibatnya,
bermodalkan kata-kata manis, dan sedikit iming-iming menggiurkan, mereka
berhasil menguasai perasaan dan akal pikiran Anda.
Kata-kata: Big Sale,
Cuci Gudang, Discount Up To 75%, atau Beli 1 Dapat 2, atau Menangkan Mobil BMW,
dan ucapan serupa lainnya, adalah buktinya. Dengan kata-kata ini, pengusaha
mengesankan bahwa Anda adalah raja, sehingga layak mendapatkan barang dengan
harga murah, hadiah melimpah, dan lain sebagainya.
Benarkah demikian?
Tentu saja tidak. Sejatinya, semua itu hanyalah alat untuk memancing Anda agar
lalai sehingga isi kantong terus mengalir, tanpa Anda sadari. Bahkan kalaupun
kantong telah kering, Anda masih juga belum menyadari kenyataan yang ada.
Kata-kata manis di
atas hanyalah kiat para pengusaha guna melipatgandakan penjualan dan
keuntunganya. Mereka tidak perduli apakah akhirnya Anda benar-benar untung dan
mendapatkan janji manis mereka atau malah buntung. Karenanya, jadilah
konsumen cerdas, sehingga senantiasa bersikap proporsional dan waspada.
Membeli “Peluang Menjadi Pemenang”
Di antara kiat manjur
pengusaha untuk melipatgandakan penjualannya ialah dengan mengadakan undian
berhadiah. Ada yang membuat kuis sederhana. Ada pula yang dengan mengirimkan
potongan bungkus produk, atau cara lainnya.
Anda kurang percaya?
Bukankah untuk isa mengikuti undian Anda terlebih dahulu harus membeli
produknya. Ditambah lagi pengundian pemenang dilakukan dalam jeda waktu yang
cukup panjang sejak dimulainya pengumpulan kupon undian. Dengan demikian Anda
bisa bayangkan, betapa banyak konsumen yang terdorong membeli karena tergiur
oleh iming-iming “peluang menjadi pemenang.”
Mungkin Anda kurang
menyadari hal ini, karena Anda merasa bahwa uang yang Anda keluarkan untuk
mebeli poduk itu kecil, sedangkan hadiah yang dijanjikan bernilai ratusan juta
rupiah. Walau Anda kurang menyadari, namun semua sepakat bahwa sejatiya Anda
telah menyisihkan sebagian uang untuk mendapatkan “peluang menjadi pemenang”
undian tersebut. Anda telah terjerumus dalam sikap spekulasi yang terlarang.
Yaitu membayarkan sejumlah harta dengan motivasi untuk mendapatkan hadiah
“peluang menjadi pemenang”. Bukan mendapatkan imbalan yang pasti. Praktek
semacam ini dalam syariat Islam disebut perjudian. Kami yakin Anda pasti telah
mengetahui bahwa perjudian diharamkan.
(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ
وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ
فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ {90} إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن
يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاء فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ
وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللّهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ)
“Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamer, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi
nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka
jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya
setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu
lantaran (meminum) khamer dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari
mengingat Allah dan sholat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan
itu).—QS Al Maidah: 90-91
Mungkin Anda berkata:
saya telah mendapatkan imbalan yang pasti berupa barang yang saya beli. Betul
Anda telah mendapatkan imbalan berupa barang. Namun itu bukan semua imbalan
yang anda harapkan ketika anda membeli produk tersebut. Produk bukan tujuan dan
motivasi utama Anda membeli. Itu hanya sebagian dari imbalan. Sedangkan sisa
imbalan yang Anda inginkan terwujud pada “peluang menjadi pemenang”.
Adanya niat mendapatkan
imbalan yang tidak pasti ini cukup sebagai alasan untuk menyamakan undian ini
dengan praktek perjudian, karena inti dari keduanya terletak pada ketidak
pastian. Pemain judi klasik dan konsumen produk kupon berhadiah sama-sama
membeli “peluang menjadi pemenang” dengan sebagian hartanya. Adanya kesamaan
motivasi ini secara hukum syariat cukup untuk menyamakan keduanya dalam
tinjauan hukumnya. Yaitu sama-sama haram, sebagaimana ditegaskan dalam hadits
berikut:
)إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ
مَا نَوَى(
“Sejatinya
setiap amalan pastilah disertai dengan niat, dan setiap manusia hanya
mendapatkan hasil selaras dengan apa yang ia niatkan.”—HR Bukhari dan Muslim
Pembaca yang budiman.
Dunia ini memang penuh dengan tipu daya:
وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا
إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ)
“Dan
kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu.”—QS Al Hadid: 20
Hanya dengan cara ini
Anda dapat menggapai sukses dalam hidup, apa pun profesi dan status Anda.
Demikianlah petuah Nabi shallallahu alaihi wa sallam kepada
umatnya dalam mensikapi harta kekayaan dunia:
المال خضرة حلوة، فمن أخذه بسخاوة
نفس، بورك له فيه، ومن أخذه بإشراف نفس لم يبارك له فيه، وكالذي يأكل ولا يشبع
“Sesungguhnya harta ini bak buah yang segar
lagi manis. Barang siapa yang mengambilnya dengan tanpa ambisi (sikap rakus),
maka ia mendapat berkah pada hartanya. Sedang orang yang mengambilnya dengan
penuh rasa ambisi (rakus), niscaya hartanya tidak diberkahi. Akibatnya ia bagaikan
orang yang makan namun tidak pernah merasa kenyang.—HR
Bukhari dan Muslim
Semoga menggugah
semangat dan menjadi pelajaran bagi Anda dalam mensikapi propaganda para
pengusaha.
Wallahu
a’alam bisshawab.
Pull
quote:
1. Dengan
mengikuti undian berhadiah, Anda telah terjerumus dalam sikap spekulasi yang
terlarang. Yaitu membayarkan sejumlah harta untuk mendapatkan hadiah “peluang
menjadi pemenang”, bukan mendapatkan imbalan yang pasti.
2. Harta ini bak buah yang segar
lagi manis. Barang siapa yang mengambilnya dengan tanpa ambisi (sikap rakus),
maka ia mendapat berkah pada hartanya. Sedang orang yang mengambilnya dengan
penuh rasa ambisi (rakus), niscaya hartanya tidak diberkahi
Resume:
·
Inti masalah kupon belanja berhadiah adalah adanya
motivasi konsumen membeli produk sebanyak mungkin, meskipun di luar kebutuhan.
·
Unsur utama dalam judi ada dua:
o
Adanya biaya
o
Spekulasi mutlak
·
Dua unsur penting judi ada pada undian kupon belanja,
dalam bentuk:
o
Konsumen menyisihkan uang untuk membeli produk dengan
motivasi mendapatkan kupon. Bukan manfaat produknya.
o
Hadiah diberikan berdasarkan undian yang spekulatif.
·
Adanya kesamaan antara judi dan undian kupon belanja
berhadiah memberikan kesimpulan: hukum kedua kasus tersebut adalah sama—keduanya
haram.
·
Keserakahan merupakan sumber kebinasaan dan harta yang
tidak berkah.
0 komentar:
Posting Komentar