Assalamualaikum, pak ustadz mau tanya
najis yang sedikit dimaafkan, berapa jumlah/besarnya najis yang dimaafkan baik
yang kering ataupun cair?
Arif fazlur rahman
Pekanbaru
Jawab:
Pada asalnya najis sedikit atau banyak sama hukumnya. Syari’at tidak membedakan najis sedikit atau banyak. Namun bila pengaruhnya terhadap air yang dicampuri maka itu relatif tergantung banyak airnya.
Pada asalnya najis sedikit atau banyak sama hukumnya. Syari’at tidak membedakan najis sedikit atau banyak. Namun bila pengaruhnya terhadap air yang dicampuri maka itu relatif tergantung banyak airnya.
Air yang tercampur najis tetap suci selama tidak ada perubahan
pada salah satu sifatnya, baik perubahan pada rasa, warna ataupun baunya. Bila
ada perubahan pada salah satu sifat tersebut membuat air tersebut berubah
menjadi air najis.
Wassalam.
Wassalam.
0 komentar:
Posting Komentar